AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan Kota Ambon Pieter Leuwol dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan retribusi pelayanan Pasar Mardika pada Disperindag Kota Ambon tahun 2017.

Selain Leuwol, Victor Pieter Maruanaya selaku mantan Kepala UPTD Pasar Mardika dijatuhkan vonis 3,6 tahun penjara. Keduanya juga didenda  masing-masing  Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepta, dalam sidang yang digelar, Selasa (26/4) menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah, serta menjatuhkan vonis masing masing untuk terdakwa Pieter Leuwol dengan hukuman penjara selama 1 tahun, dan untuk terdakwa Victor Pieter Maruanaya dengan hukuman penjara 3.6 tahun,” tandas hakim saat membacakan amar putusan keduanya.

Hukuman Leuwol terbilang lebih dibandingkan anak buahnya. Hal itu lantaran, yang meringankan Leuwol  telah membayar uang pengganti sebesar Rp152.100.000, dari yang seharusnya dibayar sebesar Rp 152.004.740.

Baca Juga: BPOM Temukan 15 Fasilitas Distribusi Pangan Olahan TMK

Sementara terdakwa Maruanaya baru membayar uang pengganti sebesar Rp30 juta dari yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp.921.0250.000 dari keruagian negara sebesar Rp 1.095.317.400. Ketentuannya jika terdakwa tidak mengembalikan, maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak  mencukupi maka akan ditambahkan pidana penjara 1,6 tahun. (S-10)