AMBON, Siwalimanews – Mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Thomas Wattimena dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan simpang desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, tahun anggaran 2018 oleh tim JPU Kejati Maluku yang diketuai Achmad Attamimi.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (14/12).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Thomas Wattimena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Wattimena oleh karena itu dengan  pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap JPU

Baca Juga: Jelang Nataru, Polda Maluku Gelar Rakor Lintas Sektoral

Tak hanya pidana penjara, tim JPU juga menghukum terdakwa Thomas Wattimena dengan pidana tambahan berupa pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi terdakwa.(S-26)