AMBON, Siwalimanews – Meski tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Maluku, namun sejumlah aset daerah  masih kuasai oleh Murad Ismail.

Sejumlah aset yang masih dikuasai mantan Gubernur Maluku tersebut merupakan aset bergerak jenis motor dan mobil.

Sumber resmi Siwalima di Kantor Gubernur Maluku mengungkapkan, setidaknya terdapat tujuh unit kenda­raan yang hingga saat ini belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Maluku.

Ketujuh aset daerah tersebut diantaranya, empat unit motor Honda CRF Rally 250 CC dengan nomor polisi DE 4435 LM, DE 4436 LM, DE 4437 LM, DE 4438 LM.

Sedangkan tiga unit mobil yang masih dikuasai Murad yakni 2 unit mobil Fortuner dengan nomor polisi DE 1347 LM dan DE 1285 AM serta 1 Unit mobil Inova DE 1575 AM.

Baca Juga: Waduh! Tiga KMP Ferry Hunimua-Waipirit tak Beroperasi

“Kendaraan yang masih ada di rumah Murad Ismail itu ada tujuh unit terdiri dari motor ada 4 unit dan mobil tiga unit mobil. 2 unit motor MI pung anak mantu sudah bawah ke Jakarta dan tinggal 2 unit di Wailela,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan ke­pada Siwalima, Jumat (13/12).

Merespon penguasaan aset dae­rah tersebut, Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun mengaku baru mendengar informasi terkait sejumlah aset yang masih dikuasai Murad Ismail.

Menurutnya, aset daerah yang dikuasai mantan Gubernur Maluku itu sesuai aturan harus dikembalikan ke daerah untuk digunakan bagi kepentingan kedinasan.

“Coba cari diaturan mana yang mengatur bahwa aset daerah untuk mantan Gubernur, tidak ada. Jadi harus dikembalikan,” tegas Benhur kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (13/12).

Menurutnya, seorang pemimpin itu harus memiliki rasa malu. Artinya ketika tidak lagi menjabat sebagai pejabat daerah, maka seluruh aset dikembalikan ke daerah.

Atas nama negara, Benhur meminta kesadaran dari Murad Ismail dan keluarganya untuk segera mengembalikan aset-aset daerah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Maluku.

Apalagi aset tersebut masih layak digunakan untuk penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kalaupun nanti pemerintahan baru mau pengadaan baru, tapi untuk aset yang masih dikuasai mantan gubernur harus dikembalikan,” tegasnya.

Benhur pun mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera menarik seluruh aset yang dari Murad Ismail, sebab aset tersebut milik daerah bukan milik pribadi Murad.

“Sebagai pemimpin kita harus menjadi teladan bagi ASN lain dengan tidak menguasai apa yang bukan haknya,” ujar Benhur.

Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Maluku Syuryadi Sabirin yang dikonfirmasi Siwalima  melalui telepon selulernya belum merespon terkait dengan persoalan ini. (S-20)