Eks Bendahara Satpol PP SBT Dituntut 8 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Rido Sampe menuntut mantan bendahara Satpol-PP, Abdul Gawi Wayabula dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Abdul Gawi Wayabula merupakan salah satu dari dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honorarium anggota Satpol -PP SBT tahun anggaran 2020.
Tuntutan JPU tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Lutfi Alzagladi sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainya, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (19/9).
Menurut JPU tindakan yang dilakukan oleh mantan Bendahara Satpol-PP untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, memperkaya terdakwa Abdul Gawi Wayabula dan saksi Abdullah Rumain telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 952.000.000,00 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penyalahgunaan anggaran honorarium pada satuan polisi pamong praja Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun anggaran 2020 Nomor: 20/LHP/XXI/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Baca Juga: Bidik Kasus Dana Covid, Wenno Percaya JaksaMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gawi Wayabula dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sejumlah Rp250 juta dan uang pengganti sejumlah Rp952 juta secara bersama dengan terpidana Abdullah Rumain.
“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp250. 000.000 subsider 3 bulan kurungan. Menghukum terdakwa Abdul Gawi Wayabula untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 952.000.000, bersama-sama dengan saksi Abdullah Rumain, (Penuntutan terpisah) ditanggung renteng oleh terdakwa dan saksi Abdullah Rumain, masing-masing sejumlah Rp476.000.000, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun” ujar JPU yang dibacakan Rido Sampe.
Sebelumnya, Terdakwa Abdul Gawi Wayabula selaku Bendahara Pengeluaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT bersama-sama dengan dengan saksi Abdullah Rumain, (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT pada bulan Januari tahun 2020 hingga Desember 2020 bertempat di kantor Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum menggunakan anggaran honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2020 yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Satuan Polisi Pamong Praja atau tidak sesuai peruntukannya dan tidak ada realisasi kegiatan (fiktif).
Dimana hal itu bertentangan dengan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tindakan tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Abdul Gawi Wayabula dan Saksi Abdullah Rumain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp952.000.000,00 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penyalahgunaan anggaran honorarium pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2020 Nomor: 20/LHP/XXI/07/2022 tanggal 18 Juli 2022. (S-26)
Tinggalkan Balasan