AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Ke­jaksaan Negeri Seram Bagian Timur Rido Sampe menuntut mantan bendahara Satpol-PP, Abdul Gawi Wayabula dengan pidana penjara se­lama 8 tahun.

Abdul Gawi Wayabula me­rupakan salah satu dari dua tersangka dalam kasus duga­an korupsi pembayaran hon­orarium anggota Satpol -PP SBT tahun anggaran 2020.

Tuntutan JPU tersebut di­sampaikan dalam persida­ngan yang dipimpin Lutfi Alzagladi sebagai ha­kim ketua didampingi dua hakim anggota lainya, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (19/9).

Menurut JPU tindakan yang dilakukan oleh mantan Bendahara Satpol-PP untuk  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korpo­rasi yaitu, memperkaya ter­dakwa Abdul Gawi Waya­bula dan saksi Abdullah Ru­main telah merugikan ke­uangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 952.000.000,00 sebagaimana Laporan Hasil Peme­rik­saan Investigatif BPK  dalam rangka penghitungan kerugian ne­gara atas penyalahgunaan anggaran honorarium pada satuan polisi pamong praja Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun anggaran 2020 Nomor: 20/LHP/XXI/07/2022 tang­gal 18 Juli 2022.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pe­rubahan atas Undang-Undang No­mor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP se­bagaimana dakwaan primair.

Baca Juga: Bidik Kasus Dana Covid, Wenno Percaya Jaksa

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gawi Wayabula dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan pe­rin­tah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda se­jumlah Rp250 juta dan uang peng­ganti sejumlah Rp952 juta secara bersama dengan terpidana Abdullah Rumain.

“Menghukum terdakwa untuk mem­bayar denda sejumlah Rp250. 000.000 subsider 3 bulan kurungan. Menghukum terdakwa Abdul Gawi Wayabula untuk mem­bayar uang pengganti sejumlah Rp. 952.000.000, bersama-sama dengan saksi Abdul­lah Rumain, (Penuntu­tan terpisah) ditanggung renteng oleh terdakwa dan saksi Abdullah Rumain, ma­sing-masing sejumlah Rp476.000.000, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putu­san pengadilan yang telah memper­oleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik ter­pidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika ter­pidana tidak mem­punyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun” ujar JPU yang dibacakan Rido Sampe.

Sebelumnya, Terdakwa Abdul Gawi Wayabula selaku Bendahara Pengeluaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT bersama-sama dengan dengan saksi Abdullah Ru­main, (terdakwa dalam berkas pe­nun­­tutan terpisah) selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabu­paten SBT pada bulan Januari tahun 2020 hingga Desember 2020 bertem­pat di kantor Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai orang yang mela­kukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum mengguna­kan anggaran honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabu­paten SBT Tahun Anggaran 2020 yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Satuan Polisi Pamong Praja atau tidak sesuai peruntukannya dan tidak ada realisasi kegiatan (fiktif).

Dimana hal itu bertentangan dengan: Undang-Undang Nomor 1 Ta­hun 2004 Tentang Perbendaha­raan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pe­ngelolaan Keuangan Daerah, Pera­turan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pe­ngelolaan Keuangan Daerah Seba­gaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua atas Per­mendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Ke­uangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur No­mor 20 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tindakan tersebut dianggap seba­gai perbuatan melawan hukum, mem­perkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu mem­perkaya terdakwa Abdul Gawi Wa­yabula dan Saksi Abdullah Rumain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp952.000.000,00 sebagai­mana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penyalahgunaan anggaran honorarium pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT Tahun Ang­garan 2020 Nomor: 20/LHP/XXI/07/2022 tanggal 18 Juli 2022. (S-26)