AMBON, Siwalimanews – Mantan Bendahara Satpol-PP SBT Abdul Gawi Wayabula dihukum 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

Wayabula merupakan salah satu dari dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honorium anggota Satpol PP SBT tahun anggran 2020. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Lutfi Alzagladi sebagai hakim ketua didampingi dua Hakim anggota lainya, berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (24/10).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tindakan yang dilakukan oleh mantan Bendahara Satpol -PP untuk  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa dan Saksi Abdullah Rumain telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 952.000.000,00 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penyalahgunaan anggaran honorarium pada Satpol PP Kabupaten SBT tahun 2020 Nomor: 20/LHP/XXI/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gawi Wayabula oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300.000.000, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas Hakim Lutfi Alzagladi

Baca Juga: Pembayaran Gaji PPPK Tunggu Hasil Evaluasi Kemendagri

Selain pidana penjara dan denda terdakwa Abdul Gawi Wayabula juga dihukum uang penganti senilai Rp400 juta lebih.

Selain itu majelis hakmim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp952.000.000, bersama-sama dengan saksi Abdullah Rumain, (Penuntutan terpisah) ditanggung renteng oleh terdakwa dan Abdullah Rumain, masing-masing Rp476.000.000, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tutur hakim.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Rido Sampe yang menuntut terdakwa Abdul Gawi Wayabula dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp952 juta secara bersama dengan terpidana Abdullah Rumain.

Sebelumnya, Terdakwa Abdul Gawi Wayabula selaku Bendahara Pengeluaran Satpol PP SBT dengan dengan saksi Abdullah Rumain, (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) selaku Kasat Pol PP SBT pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 bertempat di Kantor Satpol PP “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum menggunakan anggaran honorarium anggota Satpol PP SBT 2020 yang tidak sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD Satpol PP atau tidak sesuai peruntukannya dan tidak ada realisasi kegiatan (fiktif).

Dimana hal itu bertentangan dengan: UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Kabupaten SBT Nomor 20 tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tindakan tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum” memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Abdul Gawi Wayabula dan saksi Abdullah Rumain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 952.000.000,00 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penyalahgunaan anggaran honorarium pada Satpol PP SBT tahun 2020 Nomor: 20/LHP/XXI/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Usai mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir pikir.(S-26)