SAUMLAKI, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanimbar memusnahkan ratusan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, sabu-sabu, alat bong, sejumlah pakaian pada kasus pencabulan, sangkar burung, tali pancing, produk perawatan kulit abal-abal dan lainnya.

Pemusnahan yang dilakukan di Halaman Kantor Kejari Tanimbar, Selasa (24/10) disaksikan pihak Satreskrim Polres Tanimbar, Dinas Kesehatan Tanimbar, BPOM.

Untuk proses pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender, selanjutnya dibuang ke tanah yang sudah dilubangi. Sementara BB lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kajari Tanimbar Dadi Wahyudi disela-sela pemusnahan itu kepada Siwalimanews mengatakan, kegiatan pemusnahaan BB ini merupakan tindak lanjuti dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang berasal dari sejumlah kasus yang disidangkan pada tahun 2022 dan sebagian lagi pada 2023.

Baca Juga: Kapolresta Harap Makna Positif Film Aku Rindu Jadi Motivasi bagi Personel

“Hari ini Kejari KKT telah melakukan pemusnahan BB narkoba dengan cara dimasukkan ke dalam blender dan dibuang ke dalam tanah, dan membakar BB tersebut secara bersama-sama. Hal ini sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Kajari.

Kajari menghimbau masyarakat agar menjauhi narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan negara, serta selektif membeli atau menggunakan kosmetik yang tidak layak edar yang dapat merusak kesehatan.

“Kedepannya masyarakat diharapkan untuk menjauhi narkotika karena akan merusak generasi muda dan mengancam keamanan negara, juga meminta masyarakat selektif membeli atau menggunakan kosmetik yang tidak layak edar, karena juga bisa merusak kesehatan,” himbau Kajari.(S-26)