AMBON, Siwalimanews – Mantan Bendahara Negeri Wahai tahun 2021, Mochsen Al Hamid dijatuhi hukuman 1 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.

Vonis tersebut dijatuhi majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/12) yang diketuai Wilson Shiver didampingi dua hakim anggota.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mochsen Al Hamid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ucap hakim ketua saat membacakan amar putusannya.

Menurut majelis hakim, adapun pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Jaksa Masih Dalami Proyek Pembangunan Kantor Perpustakaan & Arsip

Sementara hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap baik serta terdakwa juga telah mengembalikan uang kerugian negara seluruhnya.

Atas dasar itulah, dalam putusan hakim terdakwa tidak dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Lantaran terdakwa sudah menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp.51 juta rupiah.

Putusan majelis hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Cabjari Wahai, yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan.

Menyikapi putusan itu, pihak terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Yunan Takandengan menerima putusan tersebut. Hal serupa juga disampaikan JPU yang menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon telah menghukum dua terdakwa lain yakni mantan Pejabat Pemerintah Negeri Wahai Hasan Basri Tidore dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian terdakwa Mathinus Hallatu yang merupakan Kepala Seksi Pembangunan Negeri Wahai 2021 dan Bendahara Negeri Wahai Tahun 2022 juga telah dihukum 4 tahun oleh majelis hakim yang sama yang mengadili perkara mereka.

Ketiga terdakwa dijerat oleh pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai lantaran melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal ini menggunakan DD-ADD Wahai tahun anggaran 2021 dan 2022 yang tidak didukung bukti dan tidak ada realisasi kegiatan dan yang nilainya tidak sesuai dengan realisasi atau harga serta tidak sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Wahai tahun 2021 dan tahun 2022. (S-29)