AMBON, Siwalimanews – Terdakwa kasus narkotika, Samidin Wally divonis lima tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (18/6). Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan narkoba jenis ganja.

Dalam putusannya, hakim mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurangan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ester Wattimury menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, didampingi Hamzah Kailul dan Philip Panggalila selaku hakim anggota. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum, Alfred Tutupary.

Untuk diketahui, dalam dakwaannya JPU menjelaskan, terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di pelabuhan speedboat Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada 1 November 2019 pukul 22.10 WIT. Penangkapan itu sekitar pukul 21.00 WIT, dimana anggota Ditresnarkoba menuju Tulehu melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima.

Baca Juga: Tiga Pimpinan RMS Segera Diadili

Sekitar pukul 21.10 WIT, sebuah speedboat tiba dan berlabuh di Desa Tulehu. Terlihat tiga orang laki-laki turun dari speedboat menuju dermaga dan duduk di sekitar dermaga. Setengah jam kemudian ketiganya menuju ke area parkir motor.

Anggota Ditresnarkoba langsung mengamankan mereka. Ketika dilakukan penggeledahan, didapati empat paket ganja yang disimpan dalam dos rokok Sampoerna pada saku celana sebelah kanan bagian depan terdakwa Korneles Pisarahu.

Terdakwa dan kedua temannya, Korneles Pisarahu dan Yonnas Leasiwal alias Onas (disidangkan terpisah) dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.

Korneles membeli narkotika jenis ganja dari Enal di Desa Kailolo, Kabupaten Maluku Tengah dengan harga Rp. 800.000.

Korneles saat itu, ditelepon saksi Yonnas Leasiwal dan menanyakan apakah ada barang (ganja), dan setelah menghubungi temannya Enal,  ia memberitahukan kepada Yonnas bahwa ada ganja, sehingga Yonnas dan terdakwa menunggu Korneles di Desa Passo dan bersama-sama menuju Desa Tulehu untuk ke Desa Kailolo dengan speedboat.

Saat transaksi itu, Korneles menerima 8 paket ganja, ditambah bonus tiga paket. Ia kemudian kembali menemui terdakwa dan Yonnas di dermaga Desa Kailolo.

Korneles kemudian menyerahkan paket tersebut kepada terdakwa. Setibanya mereka di pelabuhan speedboat Desa Tulehu, terdakwa mengeluarkan satu paket ganja dan melinting sebagian ganja tersebut dengan tembakau dan menyerahkan sisanya kepada Korneles. Ia kemudian mengkonsumsi ganja tersebut bersama Yonnas, sebelum akhirnya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku.

Barang bukti dalam perkara tersebut berupa rajangan simplisia kering, terdiri dari potongan batang, daun dan biji dengan berat total 2,86 gram. (Mg-2)