AMBON, Siwalimanews – Sikap legowo ditunjukkan Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury dengan menaati keputusan partai, bahkan ia juga kini mempercepat pengusulan Benhur Watubun sebagai Ketua DPRD menggantikannya, sesuai keputusan DPP PDIP yang diterima Sekretariat DPRD.

Wattimury kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (10/11) menjelaskan, setelah mendapatkan surat DPP PDIP pada 8 November lalu, maka pihaknya langsung memerintahkan dilakukan rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah untuk menindaklanjuti surat DPP tersebut.

“Kepada pimpinan pun saya sudah minta untuk ditetapkan tanggal untuk dilakukan paripurna pemberhentian saya dari jabatan Ketua DPRD,” ujar Wattimury.

Paripurna pemberhentian kata Wattimury, merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi guna mempercepat proses pengusulan Benhur Watubun sebagai Ketua DPRD yang baru, sesuai keputusan DPP PDIP.

Baca Juga: Belum Serahkan APBD 2023, DPRD Ultimatum Pemprov

Jika paripurna pemberhentian Ketua DPRD tidak secepatnya dilakukan, maka sudah pasti proses pengusulan Ketua DPRD yang baru tidak dapat dilakukan, karena syaratnya tidak terpenuhinya.

Selain itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Biro Pemerintah Dominggus Kaya, ternyata untuk dilakukan pengusulan diperlukan juga surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Ambon yang menjelaskan tidak adanya gugatan terhadap keputusan DPP PDIP.

“Dalam rapat bersama pimpinan saya telah mengambil langkah-langkah untuk menyurati ketua pengadilan untuk segera memberikan keterangan, bahwa tidak ada gugatan terhadap keputusan DPP yang menggantikan saya sebagai ketua DPRD,” tegas Wattimury.

Wattimury mengaku, dengan dipenuhinya dua persyaratan itu, barulah dilakukan pengusulan kepada Kemendagri melalui Gubernur Maluku, sehingga diharapkan paling lambat akhir November mendatang pelantikan Ketua DPRD Maluku yang baru dapat dilakukan.

“Saya mesti mendukung keputusan DPP PDIP kalau tidak jalan nanti dianggap saya main-main lagi, sebab bagaimanapun yang telah menjadi keputusan partai, maka sebagai kader harus ada langkah-langkah mempercepat proses ini,” tandas Wattimury.(S-20)