AMBON, Siwalimanews – Maraknya kasus penya­lah­gunaan narkoba yang dilakukan anggota DPRD, mendorong lembaga rep­re­sentatif rakyat itu be­rencana mengusulkan Ran­perda tentang pem­berantasan narkoba.

Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury menga­takan, untuk mendukung BNN dalam memberantas narkoba di provinsi ini, pihaknya akan mengusul­kan Ranperda tentang hal tersebut.

Keberadaan ranperda ini di Maluku dianggap se­bagai suatu hal yang sangat penting, untuk itu DPRD akan menjadikan hal itu sebagai usul ini­siatif dewan untuk dijadi­kan sebagai peraturan dae­rah (perda).

Menurutnya, jika ran­perda ini ditetapkan men­jadi perda, BNN dapat me­ngambil langkah-langkah di daerah untuk menangani per­masalahan narkoba yang terjadi.

“Semoga kita selesai lakukan verifikasi surat masuk yang saat ini sementara jalan di kabupaten/kota untuk bisa langsung bicarakan hal itu di tingkat pansus guna  menjawab harapan dari teman-teman dewan terkait dengan pembentukan Ranperda tentang penanggulangan narkoba di Maluku,” ungkap Wattimury kepada Siwalima Senin (19/4).

Baca Juga: PMII Bagi 300 Paket Takjil

Ia berharap, dengan adanya ba­nyak kasus narkoba yang terjadi di Maluku, sudah harus ada perda da­lam menindak para pengedar dan pe­makai barang haram tersebut. (S-51)