Dukung BNN, DPRD Rencana Usul Ranperda Narkoba
AMBON, Siwalimanews – Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan anggota DPRD, mendorong lembaga representatif rakyat itu berencana mengusulkan Ranperda tentang pemberantasan narkoba.
Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury mengatakan, untuk mendukung BNN dalam memberantas narkoba di provinsi ini, pihaknya akan mengusulkan Ranperda tentang hal tersebut.
Keberadaan ranperda ini di Maluku dianggap sebagai suatu hal yang sangat penting, untuk itu DPRD akan menjadikan hal itu sebagai usul inisiatif dewan untuk dijadikan sebagai peraturan daerah (perda).
Menurutnya, jika ranperda ini ditetapkan menjadi perda, BNN dapat mengambil langkah-langkah di daerah untuk menangani permasalahan narkoba yang terjadi.
“Semoga kita selesai lakukan verifikasi surat masuk yang saat ini sementara jalan di kabupaten/kota untuk bisa langsung bicarakan hal itu di tingkat pansus guna menjawab harapan dari teman-teman dewan terkait dengan pembentukan Ranperda tentang penanggulangan narkoba di Maluku,” ungkap Wattimury kepada Siwalima Senin (19/4).
Baca Juga: PMII Bagi 300 Paket TakjilIa berharap, dengan adanya banyak kasus narkoba yang terjadi di Maluku, sudah harus ada perda dalam menindak para pengedar dan pemakai barang haram tersebut. (S-51)
Tinggalkan Balasan