AMBON, Siwalimanews – Untuk mendapat titik terang terkait dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga serta sarana dan prasarana pendukung operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kejati Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi.

“Untuk kasus ini tadi pagi kita telah periksa tiga saksi. Mereka yang diperiksa yakni JRT selaku pemilik lahan, serta dua saksi lain yakni SR Kaur Umum dan MAP Kaur Pemerintahan Negeri Tawiri,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, kepada wartawan di Kantor Kejati, Senin (8/2).

Dijelaskan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan secara bertahap. JRS lebih dulu diperiksa. Ia diperiksa sekitar pukul 09.15 WIT oleh Penyidik Novita Tatipikalawan dan dicecar 16 pertanyaan.

Pemeriksaan selanjutnya dilakukan terhadap MAP, oleh penyidik Y E Almahdali sekitar pukul 09.44 WIT dan dicecar dengan 25 pertanyaan. Usai memeriksa MAP, Almahdali kemudian memeriksa SR. Ia diperiksa dari pukul 11.15 WIT hingga 12.10 WIT dan dicecar 24 pertanyaan.

“Pemeriksaan ketiga saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti ditahap penyelidikan. Dari keterangan ini, penyidik akan telaah apakah ada unsur pidana didalamnya atau tidak,” tandas Sapulette.

Baca Juga: KPK Sasar Walikota AMBON

Sebelumnya diberitakan, Kejati Maluku terus mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga, serta sarana dan prasarana pendukung operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Proses pembebasan lahan yang terjadi diantara tahun 2016-2017 bermasalah itu masih dalam proses penyelidikan.

Sapulette mengatakan, pihak Kejati masih mengumpulkan bukti-bukti. Bukti itu didapat dari melakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun pengumpulan surat atau dokumen.

“Sekarang masih kumpulkan bukti-bukti,” ujarnya melalui WhatsApp, Kamis (28/1) lalu. (S-45)