AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku menerima laporan dugaan penyelewengan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) Dana Desa Tahun 2021 dan 2022 Negeri Ouw, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah.

Laporan tersebut diserahkan dan diterima oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kajati Maluku, Wahyudi Kareba, di ruang PTSP Kejati Maluku, Jumat (18/8).

Kepada Siwalima usai memasukan laporan, Ketua Tim Peduli Negeri Ouw, Abraham Makailopu menjelaskan, sejak tahun 2021 dan 2022 terdapat dugaan tindak pidana korupsi di Negeri Ouw. Pasalnya terjadi dugaan penyelewengan keuangan berupa pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan oleh Pemerintah Negeri.

“Kami, Tim Peduli Negeri Ouw dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat soal dugaan penyelewengan keuangan yang terjadi di Negeri Ouw Tahun Anggaran 2021 yang diduga kuat melibatkan Raja Negeri Ouw, Willem Pelupessy.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Aru Divonis Ringan

“Kita telah melaporkan Raja Negeri Ouw terkait laporan Pertanggung jawaban Keuangan Dana Desa Negeri Ouw tahun anggaran 2021 yang diduga tidak sesuai realisasi di lapangan,” tandasnya.

Dijelaskan, adanya dugaan penyelewengan SILPA Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Negeri Ouw yang diduga dilakukan oleh Raja Negeri Ouw. Hal itu terbukti dari tidak terealisasinya 11 item program yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Negeri Ouw. Namun dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Negeri Ouw, terterah sudah terealisasi.

“Adapun beberapa item dari 11 item dimaksud, diantaranya: Bantuan rehab rumah tidak layak huni untuk 8 unit rumah warga dengan anggaran sebesar Rp. 105.572.000; Pemeliharaan sarana prasarana posyandu/Polindes/PKD, dengan anggaran sebesar Rp. 4.968.000; namun untuk diketahui, bahwa di Negeri Ouw tidak ada Bangunan Posyandu. Dimana sejak tahun 2019, kegiatan Posyandu berlangsung di Gedung PKK. Rehabilitasi peningkatan pipanisasi sambungan air bersih ke rumah tangga, dengan anggaran sebesar Rp. 20.025.500, ditambah 8 item program lainnya yang tidak terealisasi. Namun dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Negeri Ouw Tahun Anggaran 2021, tersebut tertera sudah terealisasi,” bebernya.

Selain dugaan penyelewengan SILPA TA 2021, lanjut Makailopu, dugaan penyelewengan juga terjadi pada dana BUMNeg Ouw TA 2022. Dimana anggaran dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 50.000.000 yang dikucurkan melalui rekening Pemerintah Negeri Ouw, untuk dikelola oleh BUMNeg Ouw, justru tidak pernah diserahkan oleh Pemerintah Negeri Ouw, dalam hal ini Raja Negeri Ouw, ke BUMNeg untuk dikelola.

“Kami juga melampirkan beberapa bukti dokumen pendukung, diantaranya, fotocopy salinan data penyusunan Program Kerja Tahun 2022 yang tidak terlaksana berupa dokumen gambar/foto, softcopy rekaman suara percakapan antara Kepala Kecamatan Saparua Timur, Halid Pattisahusiwa, Raja Negeri Ouw, Wellem Pelupessy, bersama Staf Pemerintah Negeri Ouw dan Saniri Negeri, Negeri Ouw, yang berlangsung di Kantor Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa 15 Agustus 2023,” tandasnya.

Makailopu berharap laporan mereka dapat ditindaklanjuti oleh pihak Kejati Maluku.

“Kami berharap, laporan pengaduan ini dibuat dan dapat dipertanggungjawabkan untuk ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai lembaga yang berwenang,” harap Abraham.

Kasi Penkum dan Humas Kajati Maluku, Wahyudi Kareba mengaku telah menerima berkas laporan tersebut dan akan segera ditindaklanjuti.

“Kami tetap menindaklanjuti semua laporan masyarakat terkait dugaan apapun itu termasuk yang dilaporkan masyarakat Ouw ini. Hanya kita juga tidak terburu-buru sebab harus kita lihat lagi laporan yang dimasukan. Jika buktinya cukup akan ditindaklanjuti namun jika tidak kami berharap pengertian mereka juga,” ujar Kareba. (S-26)