Ambon, Siwalimanews  – Pasca dugaan korupsi Jalan Danar-Tetoat ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, polisi telah mengantongi nama sejumlah calon tersangka.

Informasi yang diper­oleh Siwalima dari sumber di Polda Maluku, Kamis (12/12), nama-nama calon tersangka yang diduga kuat miliki peranan dalam proyek jalan yang meng­uras anggaran daerah se­besar Rp7,2 miliar ini yaitu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ru­ang Ex Officio Pengguna  Anggaran (PA)  Ismail Use­mahu.

Berikutnya, Pejabat Pem­buat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanya (Kabid Bina Marga), Penyedia Jasa CV Jusren Jaya de­ngan Direkturnya Noviana  Pattirane, Pejabat Pelak­sana Teknis Kegiatan (PP­TK) Rudy W Tuhumury, Pembantu PPTK (Direksi Lapangan) Anderias Res­kin, dan Konsultan Peng­awas dari PT. Bhakti Per­sada KSO CV Paschal Konsultan, Andarias A  Tro­nanawowoy.

Sumber yang enggan namanya dikorankan me­ngungkapkan, bukan saja 6 orang tersebut diatas, diduga ada sejumlah calon tersangka lainnya yang ikut berperan dan akan dijerat polisi.

Sementara itu, Dirkrim­sus Polda Maluku, Kom­bes Hujra Soumena kepa­da wartawan di Ambon, Kamis (12/12) mengatakan, dari bukti permulaan yang didapatkan pihaknya me­ne­mukan adanya perbuatan mela­nggar hukum dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Jaksa Tahan Dua Kades di Aru

Terkait dengan 6 calon tersangka yang mencuat dalam menangani proyek jalan ini, Soumena tak menapik.

Kata Soumena, semua yang bertanggung jawab dalam proyek ini akan diproses.

“Siapa saja yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggung jawaban,” ujar mantan Wakapolresta Serang Kota ini.

Soumena menambahkan, pihaknya akan melakukan audit perhitungan ierugian negara sebelum penetapan tersangka.

“Kita tunggu hasil perhitungan kerugian negara dulu baru sampai ke tahap penetapan tersangka,” tuturnya.

DPRD Apresiasi

Langkah polisi meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Danar-Tetoat ke tahap penyidikan diapresiasi Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun.

Menurut Benhur, peningkatan status kasus dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat merupakan langkah tepat. Pasalnya proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah di Kabupaten Maluku Tenggara tersebut tidak tuntas dan menimbulkan sejumlah keresahan dalam masyarakat.

“Kalau polisi sudah meningkatkan status ke tahap penyidikan maka ini langkah maju dan DPRD secara kelembagaan mengapresiasi ini,” ungkap Benhur kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (12/12).

Benhur meyakini peningkatan kasus tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi Ditreskrimsus Polda Maluku.

Apalagi ditambah dengan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan penyidik dimana ditemukan adanya spot pekerjaan yang tidak tuntas. “Pekerjaan ini memang belum tuntas dan kita sudah lihat itu, jadi kalau polisi naikkan status berarti ada keseriu­san dari polisi untuk menuntaskan kasus ini,” tegas Benhur.

Benhur pun meminta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat untuk dijerat hukum, sebab kasus ini harus ada yang bertanggung jawab.

Lagi pula anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini telah dicairkan seratus persen sementara pekerjaan tidak tuntas.

Banyak Ketar-ketir

Seperti diberitakan sebelumnya, peningkatan statusnya dilakukan setelah polisi melakukan gelar per­-kara, Rabu (11/12) dan mene­mu­-kan indikasi pelanggaran hukum.

“Sudah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan lewat gelar perkara yang dilakukan tadi,” jelas Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (11/12).

Dengan statusnya beralih ke penyidikan, maka selangkah lagi tim penyidik akan menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam proyek yang menghabiskan Rp7,2 miliar itu.

Karenanya, polisi akan melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk meminta auditor untuk menghitung keruguan negara, sebelum menentukan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita akan melakukan serangkaian pemeriksaan, akan minta ahli untuk penghitungan kerugian negara sebelum menen­tukan tersangka,” tambah Ryan.

Diketahui, proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya, tak kunjung selesai sampai dengan saat ini. Anehnya, dana jumbo yang bersumber dari APBD tahun 2023 itu  sudah dicairkan seluruhnya oleh Novi Pattirane pada 14 November tahun lalu, selaku Direktur Utama CV Jusren Jaya. Padahal, pekerjaan tersebut baru selesai sekitar 53 persen saja.

Dengan beralihnya status kasus ke penyidikan, maka sudah dipastikan banyak pihak yang akan serius digarap polisi.

Diawali oleh konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen pejabat pelaksana teknis, kuasa pengguna anggaran, pemilik perusahaan dan juga pihak yang mengerjakan proyek bermasalah tersebut.

Sebagai kuasa pengguna anggatan, Usemahu dinilai mengetahui proyek jalan yang menelan anggaran daerah sebesar Rp7.2 miliar.

Selama tiga hari melakukan pengecekan fisik dengan menggandeng ahli konstruksi, polisi berhasil menemukan sejumlah sumber masalah di proyek jalan tersebut.

Fakta yang ditemukan yaitu, terdapat dua spot jalan dengan panjang 2 kilometer yang sama sekali tidak tersentuh pekerjaan alias fiktif.

Selain itu, ada satu spot lain yang dikerjakan namun diluar dari tenggang waktu kontrak yang ditetapkan, sehingga spot tersebut masuk dalam katagori bermasalah.

Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena menjelaskan, bukti korupsi tersebut ditemukan saat penyidik turun langsung ke lokasi proyek jalan tersebut berada.

Karenanya, dia memastikan bakal meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, setelah memeriksa Ismail Usemahu.

“Setelah melewati sejumlah rangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga cek fisik, kasus ini akan segera dinaikan statusnya ke tahap penyidikan. Kita sementara siapkan semua untuk proses gelar nanti, sebenarnya bisa secepatnya, namun penyidik harus berhati-hati agar langkah yang diambil tidak cacat hukum,” tegas dia.

Bukti Korupsi Kuat

Akademisi Hukum Unpatti, Remon Supusepa mengatakan, proses penyidikan suatu kasus korupsi biasanya dilakukan secara bertahap mulai pengumpulan data dan keterangan hingga pemeriksaan saksi.

Namun, jika dalam kasus pekerjaan proyek, penyidik dapat melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengujinya sejauh mana proyek tersebut dikerjakan.

“Pemeriksaan lapangan itu memang dapat dilakukan terhadap proyek seperti jalan, jembatan mau­-pun proyek lain dan itu harus dila­-kukan sebagai bahan bukti,” ungkap Supusepa kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (7/12).

Dijelaskan, dalam pemeriksaan lapangan penyidik tentu akan melihat semua hal yang sebelumnya ada dalam pemeriksaan saksi guna memperkuat keyakinan penyidik.

Dalam konteks jalan Danar-Tetoat, Supusepa menegaskan jika terdapat proyek yang belum tuntas atau tidak sesuai dengan kontrak, maka indikasi penyimpanan telah ada. “Kalau memang ada yang tidak beres maka indikasi itu ada dan harus ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” tegas Supusepa.

Menurutnya, Direskrimsus harus berani untuk meningkatkan status jika sudah ada dua alat bukti yang cukup termasuk hasil audit BPKP. Penyidik tidak boleh lamban dalam penetapan tersangka, sebab proses peradilan pidana sangat bersentuhan dengan kepastian hukum yang wajib dikedepankan penyidik. “Prinsipnya kalau sudah ada dua alat bukti maka harus penetapan tersangka dan itu wajib,” terangnya.

Diketahui proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender mulai dilakukan  pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.

Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan  pencairan 100 persen.

Parahnya lagi CV Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai. (S-10/S-20)