AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 9 Ambon tahun anggaran 2020-2023 ke tingkat penyidikan.

Status penyidikan itu disampaikan Kejari Ambon, Ardiansyah kepada Siwalima di ruang kerja sementara Kejari, lt 2 Kantor DPRD Kota Ambon. Rabu (12/

Dijelaskan, pada tahun 2020 sampai tahun 2023 SMP Negeri 9 Ambon memperoleh Dana BOS dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dimana pada Tahun 2020 sebesar Rp. 1. 498.638.309, Tahun 2021 Rp. 1. 563.375.000, Tahun 2022 sebesar Rp. Rp. 1. 474.514.185 dan Tahun 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.

Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon diterima melalui transfer rekening pada bank BPDM Cabang Ambon Nomor rekening 0103138667 atas nama 60101990 SMP Negeri 9 Ambon yang masuk secara 3 kali tahapan baik itu di tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

“Dana BOS yang masuk pada rekening SMP Negeri 9 dilakukan proses pencairan anggaran oleh Bendahara dan Kepala Sekolah yang kemudian anggaran tersebut dimasukan ke dalam Brankas sekolah, Dana BOS dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah dan bendahara (kunci dipegang oleh Kepala Sekolah dan Nomor kode Brankas diketahui oleh bendahara), “ ungkap Kejari.

Baca Juga: Terima Instruksi Prabowo, Satria Solid Menangkan HL

Ditambahkan, dalam pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon Jaksa Penyelidik Kejari Ambon yang memeriksa kurang lebih 16 saksi, serta memeriksa dokumen dokumen terkait menemukan sejumlah fakta yang diduga merupakan tindak pidana korupsi.

“Pertama tidak pernah dibentuk Tim Dana BOS, dan tidak pernah diadakan rapat penyusunan RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah), yang melibatkan Komite Sekolah dan Dewan Guru.

Kemudian, RKAS dibuat sendiri oleh Kepala Sekolah, Bendahara dengan dibantu oleh satu orang operator sekolah tanpa mendapat persetujuan Komite Sekolah dan dewan Guru.

Berikutnya ialah Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang dibuat, tidak sesuai dengan Laporan Realisasi

Penggunaan Anggaran dan tidak sesuai dengan bukti-bukti pembelanjaan yang tertuang dalam laporan Pertanggungjawaban, “ tambah Kajari.

Tak hanya itu, lanjutnya, dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS TA 2020 – 2023 ditemukan ada pertanggungjawaban fiktif.

“Nah, temuan berikutnya itu ialah dalam pertanggungjawaban ada yang dilakukan fiktif dengan besaran anggaran Rp.100.901.080,- dan adanya selisih sebesar Rp 937.620.527 sehingga Tim Jaksa Penyelidik menemukan adanya dugaan Kerugian Negara sementara yaitu sebesar Rp. 1.038.521.607,” cetus Kejari.

Lebih lanjut kata Kajari, terhadap sejumlah fakta dan temuan- temuan itu dan serta hasil dari ekspose, Jaksa Penyelidik Kejari Ambon sepakat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah  SMP Negeri 9 Ambon Tahun Anggaran 2020 – 2023 dinaikkan statusnya dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

“ Berdasarkan hasil ekspose sesuai dengan Pasal (1) Angka (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya maka penyelidik telah bersepakat dan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, “ tandasnya.

Ditanya soal auditor yang akan dipakai untuk menghitung kerugian riil dalam kasus tersebut, Kejari mengaku akan menggunakan jasa BPKP Maluku.

“Kerugian sementara sudah ada, untuk kerugian pasti kita akan minta BPKP untuk mengaudit, “ beber Kajari.(S-26)