AMBON, Siwalimanews – Kepolisian Sektor (Polsek) Ka­wasan Pelabuhan Yos Su­darso (KPYS) Ambon menye­rah­kan dua tersangka penye­lundup senjata api dan peluru ke Kelompok Kriminal Bersen­jata (KKB) di Papua atau tahap II.

Dua tersangka yang dise­rahkan masing masing Fredi Latupeirissa Alias Edi (43) dan Jerry Loupatty Alias Jeri (52) ke Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (12/1).

“Sudah tahap dua, jadi karena berkasnya split atau terpisah menjadi 2 berkas,  penyerahan pun masing- masing,”jelas Kapolsek KPYS, AKP Julkisno Kai­supy kepada wartawan di Ambon, Jumat (12/1).

Penyerahan kedua ter­sangka ke Jaksa oleh Kanit Reskrim Aiptu Haris Manu­putty bersama anggota res­krim Polsek KPYS Aipda Usman Syarif Lai dan Briptu Dedi Wijayanto ini dilakukan setelah berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan atau tahap I dinyatakan lengkap.

Kemudian berdasarkan surat P-21 jaksa penyidik melakukan proses tahap II.

Baca Juga: Divonis 5 Tahun,  Pencuri Uang Milik Diper Masih Berpikir

“Pelaksanaan penyerahan ter­sangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Donald Rettob,”tandasnya.

Mantan Kapolsek Haruku ini me­ngatakan, Tersangka FL alias Edi dise­rahkan bersama barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp300.000, dan 1 buah Handphone Nokia warna hitam.

Sedangkan tersangka JL alias Jerry diserahkan bersama barang bukti berupa 3 pucuk senjata api rakitan laras panjang warna hitam masing-masing, 2 pucuk senjata popor lipat terbuat dari besi siap pakai tanpa magazen, dan 1 pucuk senjata api laras panjang panjang popor terbuat dari kayu siap pakai bersama 58 amunisi tajam SS1 Kaliber 5.56 mili meter 4 buah penyangga senjata api rakitan.

“Dengan diserahkanya tersangka dan barang bukti atau tahap II, maka tugas penyidik Polsek KPYS dinyatakan selesai, selanjutnya menjadi tugas kejaksaan untuk membawa kasus tersebut hingga ke meja hijau,” tandasnya.(S-10)