AMBON, Siwalimanews – Dua tersangka dugaan penyimpangan keuangan terkait dengan Pileg dan Pilpres tahun 2014 di KPU Seram Bagian Barat masing-masing, PPK KPU berinisial MDL dan HBR selaku bendahara, masih bisa menghirup udara segar dengan status tersangka yang diemban mereka.

Tiga bulan lamanya pasca penetapan tersangka atau tepatnya bulan April hingga saat ini, dua pejabat di KPU SBB itu belum ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Jaksa beralasan, penahanan kedua tersangka korupsi ini menunggu hasil audit.

“Belum ditahan, karena masih menunggu hasil audit dulu,”ungkap Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi Siwalimanews, Senin (25/7).

Jangankan ditahan, usut punya usut, ternyata jaksa juga belum melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap keduanya, setelah status mereka dinaikan dari saksi menjadi tersangka.

“Untuk wajib lapor belum diberlakukan, karena kedunya belum diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Kasipenkum.

Baca Juga: Kejari Aru Gelar Upacara Hari Bhakti Adhyaksa

Sebelumnya, Setelah proses panjang penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan terkait dengan Pileg dan Pilpres tahun 2014 pada KPUD Seram Bagian Barat.

Kedua tersangka masing masing  PPK KPU SBB berinisial MDL dan bendahara HBR.

“Setelah memeriksa 57 saksi penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yakni PPK dan Bendahara KPUD Kabupaten SBB,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejaksaan tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan Kamis (21/4).

Dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan diketahui modus operandi kedua tersangka yakni melakukan manipulasi dokumen hingga mark up.

“Adapun modus operandinya yaitu ada beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran, hal ini diketahui lewat dokumen terkait pengelolaan keuangan yang saat ini disita sebagai barang bukti,”tandasnya.

Atas perbuaatanya kedua tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (S-10)