AMBON, Siwalimanews – Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menyerahkan dua tersangka korupsi penyalaggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, tahun 2018 dan 2019 ke Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon Rabu (12/10). Kedua tersangka yang diserahkan, masing-masing Mantan Raja Eddy Pattisahusiwa dan Sekretaris Negeri Irfan Tuhepaly.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Ardy kepada wartawan mengatakan, pasca penyerahan tahap II, kedua tersangka digiring ke Rutan Waiheru.

“Penyerahannya tadi sekitar pukul 17.00 WIT, selanjutnya kedua tersangka tersebut langsung dilakukan Penahanan dan digiring ke Rutan Waiheru dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Ambon,” ungkap Ardy.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menetapkan, Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Sirisori Islam, EP dan Sekretaris Negeri MTT tersangka kasus dugaan  Tindak Pidana Korupsi penyalaggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Sirisori Islam tahun 2018 dan 2019.

Baca Juga: Inilah Kondisi Sampah di Tanjakan Dua Ribu

Penetapan tersangka termuat dalam Surat Penetapan Nomor:B- 109 /q.1.10.1/Fd.1/03/2022  untuk tersangka E.P dan B-108/q.1.10.1/Fd.1/03/2022   untuk tersangka MTT  tanggal 23 Maret 2022. (S-10)