AMBON, Siwalimanews – Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua eksekusi dua terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD/DD Negeri Siri Sori Islam ke Lapas Ambon.

Kedua terpidana yaitu, mantan raja, H. Eddy Pattisahusiwa diekse­kusi, Selasa (30/7) dan  M. Taha M. S. Tuhepaly dieksekusi Rabu (31/7).

Demikian diungkapkan Kacabjari Saparua, Ahmad Birawa melalui rilis yang diterima Siwalima, Rabu (31/7).

Menurut Ahmad, eksekusi yang di­laksanakan berdasarkan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung ter­hadap keduanya.

Sebelumnya  H. Eddy Pattisa­hu­siwa berstatus tahanan Kota sejak tanggal 12 Oktober 2022, selan­jutnya terpidana akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa hukuman.

Baca Juga: Terbukti Perkosa, Pemuda Bejat ini Divonis 8 Tahun Penjara

Sebelumnya pada Selasa (30/7) telah lebih dulu dilakukan eksekusi terhadap mantan Raja Siri-Sori Islam, H. Eddy Pattisahusiwa, berda­sarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 106 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024.

“Benar pada Hari Selasa 30 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana lainnya dalam perkara ADD/DD Negeri Siri Sori Islam,atas nama M. Taha M. S. Tuhepaly di Lapas Kelas IIA Ambon. Sebelumnya man­tan raja l, H. Eddy Pattisa­hu­siwa sudah lebih dahulu diekse­kusi,” ungkap Ahmad.

Dijelaskan, putusan Mahkamah Agung Nomor 4948 K/Pid.Sus/2023 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 4917 K/Pid.Sus/2023 menyatakan, menolak permo­honan kasasi H. Eddy Pattisahu­siwa dan M. Taha M. S. Tuhepaly sehingga lewat putusan tersebut jaksa eksekusi dua terpidana ke Lapas kelas II Ambon.

Dijelaskan, keduanya pada putu­san tingkat Pengadilan Tipikor Ambon dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Un­dang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai­mana telah diubah dan ditambah dengan Un­dang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terpidana Terpidana, H. Eddy Pat­ti­sahusiwa dipidana selama 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terpi­dana  diha­ruskan membayar uang pengganti sebesar Rp581.826.060 yang diku­rangkan dengan pengembalian ke­ru­gian keuangan negara Rp11.500. 000, sehingga yang dibebankan ke­pada terpidana sebesar Rp570. 326.060 subsider 1 tahun penjara.

Sementara terpidana, M. Taha M. S. Tuhepaly akan dipidana selama 3 tahun dan 6  bulan penjara, den­da Rp200 juta subsider 3  bulan kurungan.(S-26)