Dua Terpidana Korupsi DD/ADD Siri-Sori Islam Dieksekusi
AMBON, Siwalimanews – Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua eksekusi dua terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD/DD Negeri Siri Sori Islam ke Lapas Ambon.
Kedua terpidana yaitu, mantan raja, H. Eddy Pattisahusiwa dieksekusi, Selasa (30/7) dan M. Taha M. S. Tuhepaly dieksekusi Rabu (31/7).
Demikian diungkapkan Kacabjari Saparua, Ahmad Birawa melalui rilis yang diterima Siwalima, Rabu (31/7).
Menurut Ahmad, eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap keduanya.
Sebelumnya H. Eddy Pattisahusiwa berstatus tahanan Kota sejak tanggal 12 Oktober 2022, selanjutnya terpidana akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Ambon untuk menjalani masa hukuman.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak Hakim Fatlolon Bakal DitahanSebelumnya pada Selasa (30/7) telah lebih dulu dilakukan eksekusi terhadap mantan Raja Siri-Sori Islam, H. Eddy Pattisahusiwa, berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 106 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024.
“Benar pada Hari Selasa 30 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana lainnya dalam perkara ADD/DD Negeri Siri Sori Islam,atas nama M. Taha M. S. Tuhepaly di Lapas Kelas IIA Ambon. Sebelumnya mantan raja l, H. Eddy Pattisahusiwa sudah lebih dahulu dieksekusi,” ungkap Ahmad.
Dijelaskan, putusan Mahkamah Agung Nomor 4948 K/Pid.Sus/2023 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 4917 K/Pid.Sus/2023 menyatakan, menolak permohonan kasasi H. Eddy Pattisahusiwa dan M. Taha M. S. Tuhepaly sehingga lewat putusan tersebut jaksa eksekusi dua terpidana ke Lapas kelas II Ambon.
Dijelaskan, keduanya pada putusan tingkat Pengadilan Tipikor Ambon dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terpidana Terpidana, H. Eddy Pattisahusiwa dipidana selama 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terpidana diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp581.826.060 yang dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara Rp11.500. 000, sehingga yang dibebankan kepada terpidana sebesar Rp570. 326.060 subsider 1 tahun penjara.
Sementara terpidana, M. Taha M. S. Tuhepaly akan dipidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.(S-26)
Tinggalkan Balasan