Dua Residivis Narkoba ini Divonis Bervariasi
AMBON, Siwalimanews – Dua residivis narkoba masing-masing Harly Saputra dan Alfan Anwar divonis olh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan hukuman yang bervariasi, dimana Harly Saputra divonis 10 tahun penjara, sementara Alfan Anwar delapan tahun penjara
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Haris Tewa didampingi dua hakim anggota lainya, di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (4/10).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang dalam jangka waktu tiga tahun melakukan pengulangan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harly Saputra alias Al dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda Rp1 miliar subsidiair kurungan selama 3 bulan,” ucap Hakim Haris Tewa saat membacakan putusan.
Sedangkan untuk terdakwa Alfan Anwar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan badan. Selain itu majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 3 plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan benda berbentuk tumbuhan kering diduga narkotika jenis ganja, dan 1 tabung penyimpanan cock badminton merk 3 in1 yang didalamnya terdapat 27 plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan benda berbentuk tumbuhan kering diduga narkotika jenis ganja (Berdasarkan penetapan penyitaan Wakil Ketua PN Ambon Nomor 74/PenPid.B-SITA/2023/PNAmb tanggal 10 Februari 2023), dirampas untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Eks Karyawan Ngadu ke DPRD, Toisuta Minta PT BKS BertanggungjawabSementara , barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung note 9 dengan nomor card 082398705776 (berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua PN Ambon Nomor 88/PenPid.B-SITA/2023/PNAmb tanggal 20 Februari 2023) telah diputuskan berdasarkan Putusan PN Ambon Nomor 99/Pid.Sus/2023/PN.Amb tanggal 25 Mei 2023.
1 handphone merk VIVO tipe Y91 warna biru dengan nomor aplikasi whatsapp :082269622449., 1 handphone) merk INVINIX warna biru silver dengan nomor aplikasi whatsapp :082272768122 dan 1 handphone merk OPPO tipe A5 warna hitam, disita untuk negara.
Usai membacakan vonis, Hakim Haris Tewa mengatakan, jika vonis yang dijatuhi ini dengan alasan keduanya merupakan residvis serta sudah melalui musyawarah majelis Hakim.
“Putusan ini kita memutuskan berdasarkan musyawarah majelis hakim dengan pertimbangan yang matang dan kami anggap ini sangat adil karena kalian berdua merupakan residivis, sudah dua kali lakukan tindakan ini,” ucap Hakim Haris Tewa.
Usai mendengarkan vonis majelis hakim, kedua terdakwa tanpa didampingi kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.(S-26)
Tinggalkan Balasan