DOBO, Siwalimanews – Dua pemilik kaytu ilegal asal Aru yakni Wempi Darmapan dan Junaidi H ditangkap tim penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wilayah Jabalnusra.

Kedua pengusaha yang bergerak dibidang penebangan kayu ini, ditangkap tim Gakkum KLHK di Dobo, Sabtu (20/3).

Wempi Darmapan merupakan Pimpinan KSU Cendrawasih yang beralamat di Jalan Rabiajala, Kelurahan Siwalima. Sementara Junaidi H merupakan pimpinan CV Muara Tanjung yang beralamat di Jalan Djalabil, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews dari Tim Gakkum KLHK di Dobo menyebutkan, kedua pengusaha ini ditahan penyidik Gakkum KLHK, berdasarkan  tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diduga keduanya melakukan pengiriman kayu illegal dari Aru ke Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak dengan menggunakan KM Darlin Isabel dan KM Asia Ship.

“Informasi masyarakat ini kita kemudian tindak lanjuti dan menahan keduanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik miliki bukti kuat yang menunjukkan kedua pengusaha tersebut memiliki kayu illegal dan menyalahgunakan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu olahan,” jelas sumber tersebut yang enggan namnya dipublikasikan.

Baca Juga: Serap Aspirasi, Komisi I DPRD Maluku Kunker ke Aru

Menindaklanjutinya kata dia, Balai Gakkum KLHK Jabalnusra melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 9.315 batang kayu Merbau atau 212,0148 m3 serta menyita dokumen SKSHHKO dari kedua perusahaan tersebut.

Selain itu, saat penyidik ke lokasi izin tebangan di Kepulauan Aru, pemilik tidak mampu memperlihatkan hasil tebangan di lokasi izinnya. Namun, saat penyidik memeriksa kayu-kayu tersebit, ada ketidaksesuaian antara fisik kayu dengan dokumen SKSHHKO.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, penyidik mengeluarkan surat penangkapan dan membawa tersangka ke Surabaya dan menitipkannya di Rutan Polda Jawa Timur, untuk diperiksa sebagai tersangka,” tuturnya.

Tersangka akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.(S-25)