Dua Pelaku Penikaman Warga Tulehu Dituntut 1,6 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa penganiayaan dan penikaman warga Tulehu dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Kedua terdakwa masing-masing Razy Askalany Mahu dan Fahmy Patiha
Kedua terdakwa yang juga merupakan warga Desa Tulehu ini, sebelumnya diamankan polisi lantaran melakukan pengeroyokan dan penikaman yang nyaris merengut nyawa Ramdani Tawainela pada 21 Mei 2022 lalu.
Tuntutan kedua terdakwa dibacakan JPU Ferdinanda Ineke Tupan dalam sidang yang dipimpin Hakim Orpha Martina di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/9).
Dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,6 tahun penjara kepada kedua terdakwa karena terbukti melakujan tindak pidana kekerasan bersama dan atau penganiayaan sebagaimana diataur dalam pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan menjatuhi pidana kepada para terdakwa masing-masing 1,6 tahun penjara,” tandas JPU aat membacakan tuntutannya.
Baca Juga: Pemimpin Agama di Maluku Surati Mendagri Tolak Penjabat Bupati SBBUsai mendengar tuntutan JPU, Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum para terdakwa.
Untuk diketahui, kedua terdakwa menganiaya korban Ramdani Tawainela, pada Sabtu 21 Mei 2022 sekitar pukul 23.30 WIT di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, atau tepatnya di jalan raya Dusun Hurnala depan pangkalan ojek.
Awalnya terdakwa Razy Askalani Mahu dan terdakwa Fahmi Patiha, sedang duduk di pangkalan ojek bersama anak saksi AT (Anak tersangka dalam berkas perkara terpisah) melihat korban Ramdani Tawainela, lewat mengendarai sepeda motor berboncengan bersama saksi Sintia Watimury.
Kemudian terdakwa Fahmi, yang sebelumnya pernah terlibat masalah dengan korban, ingin membalaskan dendamnya, lalu mengajak temannya terdakwa Razi untuk menghajar korban.
Selang beberapa saat korban kembali melintas bersama saksi Sintia, sontak anak saksi AT (Anak tersangka dalam berkas perkara terpisah) melempari korban menggunakan batu batako, kena pada lengan kanan korban, setelah itu terdakwa 1 Razy Askalany Mahu, menghadang motor korban dan memukul korban menggunakan kayu rep yang mengenai lengan kanan bagian atas korban, sontak korban pun terjatuh.
Setelah terjatuh korban kemudian lari ke arah jalan setapak untuk menyelamatkan diri, namun para terdakwa terus mengejar dan memukul korban secara bersama-sama.
Tidak puas memukul korban berulang kali, terdakwa Fahmi Patiha memecahkan botol dan menikam korban sebanyak 6 kali, mengenai bagian punggung kiri dan punggung kanan korban, sebagaimana yang tertuang dalam hasil pemeriksaan luar dan kesimpulan visum et repertum No: 843.2/1518/VER/RSUDIU/V/2022 tanggal 22 Mei 2022 atas nama Ramdani Tawainela, mengelami luka di kepala, wajah dan bahu.(S-10)
Tinggalkan Balasan