AMBON, Siwalimanews – Terhitung sudah dua pekan lebih sejak dise­rahkan Laporan Per­tanggung Jawaban Gu­bernur Maluku tahun 2022 pada 4 Juli 2023 lalu, hingga kini LPJ tersebut belum dibahas

Belum dibahas LPJ tersebut disebabkan karena, organisasi perangkat daerah tidak memenuhi panggilan dewan. Pa­dahal lembaga legisla­tif tersebut sudah me­manggil secara patut.

Ketua  Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku, Anos Yeremias mengecam Gubernur Maluku yang dinilai tidak bisa bersikap arif dan bijaksana.

Dikatakan, penyerahan dokumen Ranperda LPJ Gu­bernur telah dilaksanakan pada 4 Juli lalu untuk dibahas bersama oleh DPRD Pemerintah Provinsi.

“Pembahasan tersebut hingga saat ini belum dapat dilakukan lantaran terjadi deadlock antara Gubernur dan DPRD,” ungkap Anos.

Baca Juga: Eksekusi Sukses, Keluarga Marikar Ucap Terima Kasih

Menurut Yeremias mestinya Gubernur Maluku Murad Ismail dipenghujung masa jabatannya harus bersikap arif dan bijaksana untuk mencari solusi terhadap persoalan yang terjadi bukan membiarkan seperti ini.

Gubernur kata Yeremias, mestinya memahami jika pemerintahan daerah bukan sistem komando, melainkan sistim koordinatif yang membu­tuhkan koordinasi diantara eksekutif dan legislatif.

“Fraksi Partai Golkar juga meng­ingatkan bahwa jabatan Gubernur adalah anugerah Tuhan yang harus digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan rakyat di Maluku,” tegasnya

Dia memastikan, pihaknya telah menyampaikan usulan kepada pimpinan DPRD agar paripurna penyampaian kata akhir fraksi agar setiap fraksi dapat memberikan sikap politiknya menolak atau menerima LPJ.

Tak Mampu Jembatani

Yermias juga menyentil Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie dituding tidak mampu menjembatani kebuntuan antara gubernur dan DPRD berkaitan dengan pemba­hasan LPJ Gubernur yang meng­alami deadlock.

Dikatakan, sejak penyerahan dokumen ranperda LPJ hingga saat ini belum dapat dilakukan lantaran terjadi deadlock antara Gubernur dan DPRD.

“Memang terjadi deadlock ma­kanya fraksi partai Golkar berpen­dapat saudara Sekda tidak mampu menjembatani persoapan ini,” kesalnya.

Dikatakan, jabatan gubernur, bupati dan walikota akan berganti pada waktunya tetapi jabatan sekda belum tentu berganti, mestinya sebagai sekretaris Daerah menyam­paikan pertimbangan kepada gubernur bukan membiarkan situasi ini berlarut-larut.

Sikap sekda yang memilih berdiam diri ini dan tidak memberikan ma­sukan bagi gubernur akan merugikan masyarakat apalagi rakyat sementara menanti situasi ini seperti apa.

“Kami sebagai ketua fraksi dan sikap kami sejak awal pemerintahan kami sudah mengkritisi setiap kebijakan gubernur, tujuannya untuk membangun Maluku dengan baik,” teganyas.

Sikap Sekda Sadli Ie sangat ber­beda dengan sekda-sekda terdahulu yang kendati ditegur gubernur sekalipun, tetapi tetap memberi pertimbangan bagi gubernur.

“Kalau sekda dulu seperti Ibu Ros Far-Far itu sangat bijak meskipun dimarahi oleh Pak Karel, tetapi tetap memberikan pertimbangan, karena fungsinya memberikan pertimba­ngan untuk kepentingan masya­rakat,” ujarnya.

Dia menambahkan, Sekda mesti­nya meletakkan kepentingan ma­syarakat dan daerah diatas kepen­tingan pribadi dan golongan sehingga rakyat tidak dirugikan.

Ancam Tolak LPJ

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pimpinanOPD Provinsi Maluku absen dalam membahas do­kumen Laporan Pertangung­jawaban Gubernur Tahun anggaran 2022.

Padahal, DPRD Provinsi Maluku melalui komisi-komisi telah meng­agendakan pembahasan LPJ Guber­nur bersama pimpinan OPD mitra.

Namun, sejak pagi tidak terlihat satu pun pimpinan OPD atau jajaran yang datang untuk memenuhi panggilan DPRD Provinsi Maluku guna membahas LPJ Gubernur yang sarat dengan permasalahan.

Sejumlah pimpinan OPD yang tidak hadiri panggilan Komisi IV diantaranya, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary mengecam sikap pimpinan OPD yang tidak menghargai undangan DPRD.

Menurut Atapary, Pimpinan OPD mestinya hadir dan mempertang­gungjawabkan program dan ke­giatan serta anggaran yang telah dibelanjakan selama tahun 2022, bukan sebaliknya menghindar dengan tidak mengindahkan pang­gilan DPRD.

“LPJ ini sesuai aturan mestinya dibahas bersama, jadi kalau tidak mengindahkan undangan berarti OPD tidak mau duduk membahas bersama ranperdanya,” kesal Ata­pary saat melakukan rapat internal diruang Komisi IV, Rabu (12/7).

Atapary menegaskan, ketidak­hadiran pimpinan OPD dalam membahas LPJ Gubernur akan membawa konsekuensi dimana Komisi IV tidak memungkin menyetujui LPJ Gubernur.

Komisi IV kata Atapary, tidak akan mengundang lagi pimpinan OPD yang tidak hadir dalam pembahasan LPJ Gubernur dan komisi menganggap gubernur tidak bersedia duduk bersama dan membahas LPJ.

“Kita sudah undang secara patut bahkan pimpinan DPRD sudah surati Sekda, tapi tidak datang juga, maka kita putuskan tidak akan menjadi sebab DPRD bukan sub koordinat dibawah gubernur dan kita anggap Gubernur tidak mau bahas LPJ,” tegasnya.

Tak hanya di Komisi IV, kejadian yang sama juga terjadi di Komisi II, sejumlah mitra yang tidak memilih absen diantaranya, Dinas Ling­kungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan.

Terpantau juga sejumlah mitra yang tidak hadir di Komisi III diantaranya, Dinas penamaan modal PTSP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Biro Perekonomian, Biro Administrasi Pembangunan dan layanan barang dan jasa.

Sementara pimpinan OPD yang datang memenuhi undangan DPRD hanya Kepala Badan Penanggu­langan Bencana Daerah, Ismail Usemahu.(S-20)