AMBON, Siwalimanews – Dua pejabat Buru Selatan, Rabu (10/5) digarap Komisi Pemberantasan Korupsi se­bagai saksi terhadap tersang­ka Liem Sin Tiong, penyuap mantan Bupati Tagop Sudar­sono Soulissa.

Dua pejabat tersebut yaitu, Umar Rada Ketua Unit Kerja Pe­ngadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bursel dan Rus­man Ely Sekretaris Dinas PU periode Januari 2019 sampai Juli 2021.

Selain dua pejabat Kabu­paten Bursel tersebut, lem­baga anti rasuah itu juga memeriksa Direktur CV Fajar Mulia, Markus Kwelju.

“Hari ini (10/5) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dengan tersang­ka LST,” jelas Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/5) siang.

Kepala Pemberitaan KPK ini mengungkapkan, pemerik­saan terhadap tiga saksi ini dipusatkan di Markas Koman­do Direktorat Reskrimsus Pol­da Maluku, Jalan Ahmad Yani, Batu Meja, Ambon.

Baca Juga: Rumthe Tetap Dipenjara 2 Tahun

Wabup & Waplau Diperiksa

Sebelumnya, KPK mengali terus bukti-bukti dugaan ko­rupsi suap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Sou­lissa, terkait pembangu­nan proyek infrastruktur di ling­kungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

Setelah menahan dua tersang­ka, Liem Sin Tiong, pemberi suap TSS, sapaan akrab mantan Bupati Buru Selatan, dan pengacara Lau­renzius CS Sembiring, kini giliran lembaga anti rasuah itu meme­riksa Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Elieser Selsily dan Alen Waplau alias Cai, Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi.

Keduanya diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis (6/4). Pemerik­saan berpusat di Direktorat Reskrimsus Polda Ma­luku.

Selain Ketua DPC Demokrat Buru Selatan dan pengusaha ter­nama di Kabupaten Buru itu, lem­baga anti rasuah juga memeriksa tujuh orang saksi lainnya.

Tujuh saksi ini, kata juru bicara KPK, Ali Fikri semuanya berasal dari pihak swasta.

Kepada Siwalima, Kamis (6/4) Fikri me­nye­butkan, tujuh saksi lainnya yang turut diperiksa saksi terhadap ter­sangka Liem Sin Tiong yaitu, Hongdiyanto Sylvia alias Ing, Direktur PT Dharma Bakti Abadi. Abdullah Alkatiri, Direktur PT Wesema Timur dan Pemilik CV Kampung Lama.

Berikutnya, Mahdi Bazargan, Direktur PT Bupolo, Andi Rony dari CV Pantai Indah. Herman Andy Rony, CV Sinjay Mandiri dan Hendri Adrian Matahurila (swasta) serta Michael Ayrton (swasta).

Tahan Tiong

Untuk diketahui KPK, Kamis (30/3) malam, menahan pengusaha asal Kabupaten Buru, Liem Sin Tiong, alias Tiong.

Dia ditahan karena melakukan tindak pidana korupsi, menyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa, terkait pem­bangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

Tiong ditahan selama 20 hari mulai 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri, penahanan terhadap Tiong merupakan peng­em­bangan dari fakta persidangan dan fakta hukum dalam persi­dangan terhadap tersangka Tagop Sudarsono Soulissa, Johny Ryn­hard Kasman dan Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju terkait adanya pihak lain yang turut memberikan suap kepada Tagop.

Konstruksi Perkara

KPK menduga tindakan yang dila­kukan Tiong yaitu ditahun 2015, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum de­ngan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015, satu diantaranya adalah Pemba­ngunan Jalan Dalam Kota Nam­role dengan nilai proyek Rp3 miliar.

Tahan Sembiring

Selain Tiong, pada Senin, 20 Maret lalu, KPK juga menahan Laurenzius CS Sembiring dalam kasus Tagop Sudarsono Soulissa.

Sembiring merupakan penga­cara mantan Bupati Buru Selatan itu, Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivanna Kwelju dan Johny Rynhard Kasman.

Sembiring akan ditahan selama 20 hari mulai tanggal 20 Maret 2023, sampai 8 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dia dituduh melakukan tindak pidana merintangi proses penyi­-dikan disertai pemberian ketera-ngan palsu didepan persida-ngan, terkait dengan penanganan perkara suap Tagop.

“Kami menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menghalangi dan merintangi proses penyidikan disertai pemberian keterangan palsu didepan persidangan, terkait penanganan perkara suap di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku,” jelas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Senin (20/3) sebagaimana konprensi pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron didampingi Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu.

Penahanan terhadap Sembi­ring,  merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan yang dilakukan oleh terpidana, Tagop Sudarsono Soulissa, Johny Rynhard Kasman, dan Ivann a Kwelju, Direktir PT Vidi Citra Kencana.

Saat proses penyidikan perkara Tagop, tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud.

Hal ini diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum yang ditemukan penyidik KPK saat proses persidangan, terkait adanya pemberian keterangan palsu didepan persidangan.

Berdasarkan hal tersebut, tim penyidik kemudian melakukan pengembangan perkara dan meningkatkan statusnya ketahap penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka Sembiring. (S-05)