AMBON, Siwalimanews – Tak hanya persoalan mutasi dan rotasi ASN yang sarat masalah, kebijakan Gubernur Maluku Murad Ismail, sering tidak berdampak ke daerah.

Satu diantaranya ada­lah tim gubernur per­cepatan pembangunan yang dibentuk dengan Surat Keputusan Guber­nur, sama sekali tidak memiliki dampak bagi pembangunan daerah.

Alih-alih membantu per­cepatan pembangu­nan, pembentukan TGPP yang minim prestasi ini hanya berdampak pada APBD Provinsi Maluku yang dikuras, sedangkan kontribusi bagi masya­rakat sama sekali nihil.

Ketua Fraksi Partai Perindo Amanat Berkarya DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno memper­tanyakan alasan Gubernur Maluku Murad yang hingga kini belum mengevaluasi keberadaan TGPP.

“Dari awal dibentuk hingga saat ini, tidak ada kerja TGPP yang kelihatan bagi masyarakat, bahkan hasil yang dicapai pun belum kelihatan seperti Maluku Baileo Exhibition di Makassar dimana ada begitu banyak kerja sama tetapi belum ada hasilnya bagi daerah dan masyarakat,” kesal Wenno saat diwawancarai Siwalima di Ambon, Rabu (10/5).

Baca Juga: Dua Pejabat Bursel Digarap KPK

Menurutnya, jika Gubernur dan TGPP dibawah kepemimpinan Hadi Basalamah mengklaim kerja-kerja yang dilakukan berhasil, maka hal ini tentu berbanding terbalik dengan kenyataan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Pasalnya, angka orang miskin di Maluku justru mengalami penambahan yang cukup besar mencapai 2000 lebih orang, belum lagi persoalan pengangguran terbuka yang terus bertambah.

Bahkan, persoalan inflasi Maluku yang tidak stabil menjadi bukti kegagalan TGPP dalam membantu Gubernur dan Pemprov Maluku dalam membangun daerah, sebab TGPP hanya bergerak menurunkan inflasi ketika ada teguran dari Menteri Dalam Negeri selebihnya tidak dilakukan.

Gubernur Maluku, kata Wenno harus melakukan evaluasi terhadap TGPP bahkan jika perlu dibubarkan agar tidak membebani APBD Provinsi Maluku yang cukup kecil, sedangkan daerah harus membayar TGPP yang tidak ada kontribusi bagi kemajuan daerah.

“DKI Jakarta dengan APBD Rp84 triliun saja, sudah tidak ada lagi TGPP, karena dianggap hanya sebagai untuk menampung teman-teman untuk dapat kerja dan fasilitas, termasuk di Maluku harus dibubarkan juga,” tegas Wenno.

Lanjutnya, APBD Provinsi Maluku yang cukup kecil hanya Rp2.9 triliun jika harus dikeluarkan untuk membiayai TGPP, maka merupakan kesalahan karena lebih mementingkan TGPP dari kebutuhan daerah.

“Jadi mestinya keberadaan TGPP tidak boleh memberatkan APBD apalagi mengambil alih tanggung jawab OPD. TGPP tidak boleh menjadi kepala bagi OPD jadi dibubarkan saja,” pintanya.

Tak Ada Prestasi

Akademisi Fisip Unidar Sulfikar Lestaluhu menyayangkan adanya TGPP yang hingga kini belum menunjukkan prestasi bagi daerah.

Dikatakan, pembentukan TGPP pada beberapa provinsi termasuk di DKI Jakarta, bertujuan untuk memberikan masukan kepada gubernur dalam pengambilan keputusan.

TGPP kata Lestaluhu tidak boleh disamakan dengan organisasi perangkat daerah, artinya TGPP merupakan tim yang bertugas memberikan masukan kepada gubernur tetapi eksekusi terhadap kebijakan pemerintah menjadi kewenangan setiap OPD.

“TGPP itu hanya memberikan masukan, tapi kalau dia sudah ambil kewenangan OPD maka ini terjadi cacat prosedur dan cacat mekanisme,” ungkap Lestaluhu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (10/5).

Menurutnya, gubernur mestinya mengembalikan tugas dan fungsi TGPP sebagai bagian yang bertugas memberikan masukan bagi Gubernur. Artinya tidak membuka ruang bagi TGPP untuk mengambil alih tugas OPD sebab OPD memiliki kewenangan eksekusi.

Jika Gubernur tidak mengembalikan tata kelola pemerintahan sesuai aturan dan memberikan ruang bagi TGPP, maka akan mempengaruhi kinerja pemerintahan apalagi ditahun terakhir pemerintah Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Selain itu, keberadaan TGPP berdampak pada anggaran daerah yang harus digelontorkan untuk membayar gaji dan operasional, sehingga gubernur harus melakukan evaluasi terhadap TGPP atau bila perlu dibubarkan.

Untuk diketahui, pada point 19 dari 20 butir rekomendasi dewan terhadap LKPJ gubernur menyebutkan, DPRD Provinsi Maluku merekomendasikan kepada Gubernur Maluku untuk mengembalikan fungsi dan tugas TGPP sesuai ketentuan yang berlaku, dimana TGPP hanya memberikan masukan kepada Gubernur Maluku dan tidak menempatkan TGPP sebagai bagian dari OPD bahkan terindikasi menjadi pemimpin OPD. (S-20)