AMBON, Siwalimanews – Kepala SMPN 9 Ambon Lona Parinusa, kembali tak koperatif dengan jaksa penyidik Kajari Ambon, dimana sebelumnya, sang kepsek juga pernah menolak menerima surat perintah dimulainya penyidikan, (SPDP), dan kali ini, yang bersangkutan mangkir dari panggilan jaksa penyidik pada Pidsus Kejari Ambon.

Padahal, Parinusa dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara korupsi anggaran dana BOS pada sekolah yang dipimpinnya.

Kasi Intel Kejari Ambon Alfreds Talompo ketika dikonfirmasi Siwalimanews di kejari Ambon, Rabu (13/11) mengaku, pihaknya telah memeriksa belasan saksi dalam kasus tersebut. Namun hingga saat ini tim penyidik belum memeriksa sang kepsek, lantaran sudah dua kali tidak hadiri panggilan penyidik.

“Saksi-saksi sudah kita panggil untuk diperiksa termasuk kepsek. Tapi kepseknya sudah dipanggil dua kali tapi mangkir,” beber Talompo.

Menurutnya, tim penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan ketiga bagi sang kepsek. Namun ia belum bisa memastikan, kapan yang bersangkutan akan dipanggil lagi.

Baca Juga: Pimpinan OPD Diminta Wujudkan Mekanisme Pembangunan yang Benar

“Nanti kita akan layangkan surat panggilan ketiga, tapi saya belum bisa pastikan waktunya. Nanti tim penyidik yang tentukan jadwal panggilannya, ” jelas Talompo.

Disinggung apakah ada kemungkinan penyidik melakukan panggilan paksa apabila kepsek tidak hadiri panggilan ketiga, Talompo enggan berkomentar.

“Kalau soal panggilan paksa, saya belum bisa komentar soal itu yah. Nanti kalau ada perkembangan atau info lanjutan saya akan kabari,” janji Talompo.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Kejari Ambon telah melakukan penyidikan ulang pasca putusan pengadilan terkait gugatan pra peradilan mengenai penetapan tersangka Lona Parinusa yang dinyatakan tidak sah.

Alhasil, tim penyidik juga telah menerbitkan Sprindik baru dan juga SPDP. Namun, sang kepala menolak SPDP yang dibawa oleh penyidik. Bahkan ada upaya melawan proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Ambon.(S-29)