Dua ASN KKT Ditetapkan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas
AMBON, Siwalimanews – Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) pemerintah setempat.
Demikian diungkapkan, Kepala Kejari KKT, G Sumarsono dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (22/6).
Dua ASN yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial EAO dan DB. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melalui serangkaian pemeriksaan dan didapatkan cukup bukti yang kuat atas keterlibatan dua tersangka tersebut dalam dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dinas bagian umum Sekda Pemkab Kepulauan Tanimbar.
Kajari menjelaskan, EAO dan DB diperiksa berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari KKT nomor PRINT-02/Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022.
Dari hasil penyedikan itu, lanjutnya, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka sesuai Surat Penetapan Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.
Baca Juga: Oknum Polisi Selundupkan Sabu Terancam DipecatSelanjutnya kata Kajari, tersangka DB ditetapkan berdasarkan surat penetapan nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022.
Kajari menyebutkan bukti-bukti yang telah dikatongi pihaknya sehingga menetapkan tersangka.
“Jadi dari hasil pnyelidikan berdasarkan surat penyidikan 01 dan 02 tersebut penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka. Jadi dalam proses penyelidikan itu kami sudah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, kemudian alat bukti surat, juga barang-barang bukti terkait dengan penanganan perkara itu,” tuturnya.
Menurutnya, penyidik telah melakukan ekspos dan menetapkan kedua ASN ini sebagai tersangka. Kjedua tersangka ini diduga merugikana keuangan negara sebesar Rp371.503.200.
Lebih jauh kata dia, dugaan penyalahgunaan biaya perjalan dinas yang biayai dari APBD KKT tahun 2022 mendapatkan apresiasi dan dukungan dari Kajati Maluku.
Dia menambahkan, penyidik akan terus melakukan tindakan pinyidikan lanjutan hingga berkas perkara kedua tersangka ini dinyatakan lengkap. (S-05)
Tinggalkan Balasan