AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku hingga saat ini belum menetapkan waktu pelaksanaan paripurna istimewa dalam rangka penyampaian pidato Gubernur Maluku.

Pasalnya, DPRD Maluku masih menunggu pemberitahuan resmi Kementerian Dalam Negeri terkait dengan waktu pelaksanaan pe­lantikan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun kepada Siwalima melalui telepon selu­lernya, Minggu (27/1) mengaku, telah mendengar langsung per­nyataan Mendagri terkait dengan waktu pelaksanaan pelantikan yang diagendakan pada Kamis (6/2).

Namun sampai dengan saat ini secara kelembagaan belum men­dapatkan pemberitahuan resmi terkait dengan waktu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

“Memang dari pemberitaan media masa sudah ada waktu pelan­tikan yang diungkapkan Mendagri, tetapi secara resmi pemberitahuan itu belum DPRD terima,” ungkap Watubun.

Baca Juga: HL Ajak Bank Dunia Biayai Sejumlah Program

Menurutnya bila DPRD telah mendapatkan pemberitahuan resmi terkait pelantikan maka, akan diagendakan paripurna istimewa dalam rangka penyampaian pidato perdana Gubernur Maluku.

Kendati begitu, jika pelantikan dilakukan tanggal 6 Februari maka dalam pembicaraan informal, pari­purna akan dilakukan pada Senin (10/1) pasca pelantikan di Jakarta.

“Berdasarkan informasi Sekwan, paripurna akan dilakukan tanggal 10 Februari tapi nanti tanggal pasti diputuskan setelah ada surat resmi,” jelas Benhur.

Benhur memastikan telah meme­rintahkan Sekretaris DPRD untuk terus berkoordinasi dengan peme­rin­tah daerah guna mendapatkan informasi pasti pelantikan gubernur dan Wakil Gubernur Maluku

Usulkan

DPRD Maluku telah mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2025-2030 ke Menteri Dalam Negeri.

Kepastian ini disampaikan Wakil ketua DPRD Provinsi Maluku, Johan Lewerissa kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/1).

Lewerissa mengatakan berdasar­kan regulasi pengusulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dilakukan DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Pasca paripurna pengumuman penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur pekan lalu, DPRD telah mengusulkan pelantikan kepada Mendagri melalui Gubernur Malu­ku,” ucap Johan.

Ditanya terkait dengan waktu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Johan mene­gaskan sepenuhnya menjadi kewe­nangan Pemerintah Pusat yang nan­tinya menetapkan jadwal pelanti­kan.

Dia mengakui, sampai saat ini masih simpang siur terkait dengan waktu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur secara serempak apakah dilakukan di Februari atau Maret.

Kendati begitu, Johan menilai Presiden Prabowo Subianto tentu memiliki hitungan-hitungan tersebut menyangkut efektivitas penyele­nggaraan pemerintahan provinsi.

“Pasti pak Presiden punya pertim­bangan juga sebab kalau lama baru dilantik ini juga akan berkaitan de­ngan efektivitas pemerintahan, jadi kita menunggu saja pemberitahuan Kemendagri,” tandasnya.

Dijelaskan, paripurna pengumu­man penetapan dilakukan DPRD merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum dilakukan pengusulan pelantikan.

Hal ini sesuai dengan pengusulan pasal 101 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana  DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang salah satunya mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Mendagri untuk menetapkan persetujuan dan pemberhentian.

Sedangkan berdasarkan pasal 190 UU Nomor 10 tahun 2016 juga mem­pertahankan kewenangan DPRD yakni pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpim­pin oleh Komisi Pemilihan Umum yang disampaikan oleh DPRD provinsi kepada DPR Presiden melalui Mendagri.

“DPRD pada prinsipnya me­nindaklanjuti surat keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan calon guber­nur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Maluku tahun 2024,” jelasnya.

Pasca pengumuman penetapan ini, Benhur memastikan pihaknya akan segera mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2025-2030 kepada Presiden melalui Mendagri.

Benhur pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU Maluku, Bawaslu, Pemerintah Provinsi, TNI, Polri dan seluruh elemen masyarakat yang telah mensukseskan perhelatan pilkada serentak 27 November 2024 lalu. (S-20)