DPRD Tetapkan APBD Maluku 3,018 Triliun
AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 sebesar 3,018 triliun
Penetapan tersebut dilakukan setelah lembaga wakil rakyat tersebut marathon membahas RAPBD Maluku tahun 2023 yang kemudian ditetapkan sebagai APBD.
Persetujuan dan penetapan RAPBD tahun 2023 ini dilakukan pada rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian kata akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang rancangan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2023 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Asis Sangkala didampingi Wakil Ketua Melkianus Sairdekut dan Rasyad Latuconsina serta dihadiri Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, Rabu (30/11) malam.
DPRD dan pemprov Maluku, kata Sairdekut telah menyetujui dan menetapkan RAPBD tahun anggaran 2023 dalam posisi pendapatan daerah diperkirakan mencapai 3,018 triliun rupiah
“Melalui semua dinamika Pemprov Maluku dan DPRD menetapkan APBD tepat pada waktunya yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri, dimana delapan fraksi menyatakan persetujuannya terhadap RAPBD 2023 dengan seluruh catatan,” ujar Sairdekut kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (1/12).
Baca Juga: Masyarakat Ikut Bantu Polisi Jaga KamtibmasDari aspek materi dalam seluruh rangkaian yang dilakukan terdapat begitu banyak kebutuhan yang disampaikan anggota pimpinan dan anggota badan anggaran DPRD untuk dipenuhi, tetapi masih terkendala dengan keterbatasan sumber daya keuangan di Pemprov Maluku.
Kata dia, DPRD Maluku memastikan program dan kebijakan telah sesuai dengan skala prioritas dari seluruh rencana pembangunan jangka menengah daerah yang diakomodir dalam RAPBD 2023.
Menurutnya, postur APBD mengalami kenaikan dari 2.9 triliun di tahun 2022 menjadi 3.018 triliun. Bersamaan dengan kenaikan tersebut ada kewajiban Pemprov Maluku yang ditunaikan salah satunya pembayaran cicilan pokok hutang terhadap dana pinjaman SMI yang mencapai 136 miliar.
“Kewajiban itu yang sangat mempengaruhi secara keseluruhan postur pendapatan di Pemerintah Provinsi Maluku, Jadi APBD mengalami kenaikan tetapi dari sisi kewajiban,” bebernya.
Ditambahkan, dengan adanya penetapan RAPBD tahun anggaran 2023 akan dilanjutkan dengan evaluasi Kementerian Dalam Negeri dalam waktu tiga hari sejak tanggal penetapan oleh DPRD.(S-20)
Tinggalkan Balasan