DPRD Tanimbar Usul Tiga Nama Calon Penjabat Bupati
SAUMLAKI, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Tanimbar saat ini telah menyiapkan tiga nama untuk diusulkan sebagai calon penjabat bupati, sesuai dengan surat edaran Mendagri pada, Senin (27/3).
Wakil Ketua DPRD Tanimbar Jidon Kelmanutu saat dikonfirmasi Siwalimanews di ruang kerjanya, Selasa (28/3) membenarkannya, hal ini dilakukan, mengingat masa jabatan Daniel Indey selaku penjabat hanya satu tahun, sehingga berdasarkan edaran Kemendagri, DPRD Tanimbar telah menyiapkan setidaknya tiga nama untuk selanjutnya diusulkan sebagai calon penjabat bupati yang baru di Tanimbar.
Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Selanjutnya, berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 tahun 2016 bahwa, penjabat gubernur, bupati, dan walikota masa jabatannya 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama/berbeda.
“Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut, mereka diamanatkan untuk mempercepat pengusulan penjabat bupati/walikota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Jidon.
Baca Juga: DPRD Desak Pemprov Tekan Inflasi Selama RamadhanUntuk itu kata Jidon, DPRD telah menjadwalkan paripurna untuk digelar hari ini yang rencananya akan berlangsung pada pukul 16.00 WIT. Berkenaan dengan hal tersebut, maka melalui ketua DPRD dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati, dengan orang yang sama atau berbeda.
“Kami diperintahkan mengusul nama calon penjabat bupati sebagaimana dimaksud yang nantinya disampaikan paling lambat 6 April 2023 kepada Mendagri. Untuk ketiga nama ini maaf belum bisa saya sebutkan,” ucap Jidon. (S-26)
Tinggalkan Balasan