SAUMLAKI, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menyiapkan pengusulan calon Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.

Pengusulan itu dilakukan berdasarkan edaran Mendagri yang baru di tetapkan pada tanggal 27 Maret 2023.

Wakil Ketua DPRD Tanimbar, Jidon Kelmanutu mengatakan, mengingat masa jabatan penjabat hanya satu tahun maka berdasarkan edaran kemendagri kami DPRD Kepulauan Tanimbar telah menyiapkan setidaknya tiga nama untuk selanjutnya di usulkan sebagai calon Penjabat Bupati yang baru di Tanimbar.

“Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama,” ungkap Kelmanutu, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Selasa (28/3).

Dikatakan, selanjutnya berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu  tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

Baca Juga: Langgar Aturan, Ruko Rumahtiga Terancam Dibongkar

Dikatakan, sehubungan dengan amanat regulasi tersebut mereka diamanatkan untuk mempercepat pengusulan Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami diperintahkan mengusul nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 nanti kepada Menteri Dalam Negeri.” tandas Kelmanutu.(S-26)