AMBON, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Tanimbar, minta kepada Dinas Kehutanan Maluku untuk transparan dalam memberikan informasi terkait dengan dana reboisasi dan dana bagi hasil perusahaan dari PT Karya Jaya Berdikari.

Pertanyaan ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Tanimbar Yan Sairdekut, saat rapat bersama Komisi II DPRD Maluku dan Dinas Kehutanan di ruang rapat komisi Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (10/2).

Menurut Sairdekut, ini patut dipertanyakan, sebab sampai saat ini pemerintah kabupaten, dan juga DPRD, tidak tahu pasti berapa besaran dana reboisasi dan dana bagi hasil yang harus diterima oleh pemerintah kabupaten setempat.

“Sejatinya sampai saat ini tidak ada asas keterbukaan bagi pengelolaan keuangan terkait perusahaan HPH ini dalam rangka memenuhi kewajibannya bagi pemkab. Kami minta informasi pasti dari Dinas Kehutanan supaya ada informasi yang jelas dan benar soal perusahaan ini, sehingga kami dapat melakukan pengawasan terhadap perusahaan ini saat beraktivitas,” pinta Sairdekut

Pasalnya kata Sairdekut, sampai saat ini anggaran reboisasi yang mestinya disediakan oleh perusahaan penebangan kayu di Tanimbar itu tidak jelas sama sekali.

Baca Juga: Pilkada Sukses, Fraksi Golkar Apresiasi Pj Walikota

“Anggaranya dimana? Tersimpan dimana? Dan siapa yang mengelolanya? Berikut terkait dana bagi hasil ini juga menjadi penting bahwa hutan kita sudah rusak, tetapi dana reboisasi tidak pernah kita dapatkan, nyaris dana bagi hasil juga tidak kita ketahui berapa persentase yang harus diperoleh oleh masyarakat Tanimbar sebagai daerah penghasil hutan ini. Apalagi dalam aturan ini adalah kewenangan Dinas Kehutanan Maluku, yang sampai saat ini baik pemporv maupun pihak perusahaan tidak jelaskan, padahal kita di Tanimbar nyaris miskin ekstrim dan kita butuh PAD dalam rangka perbaiki sistem pemerintahan kita, sekaligus pembangunan di daerah kita,” tandas Sairdekut.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Baadila menjelaskan, anggaran yang diperuntukan untuk reboisasi sebesar Rp1 miliar dan itu selalu ditransfer ke kas daerah Kabupaten Tanimbar setiap tahunnya.

“Khusus untuk anggaran reboisasi sebesar Rp1 miliar. Anggaran itu setiap tahunnya di transfer ke Kas daerah kabupaten,” jelas Haikel.(S-26)