AMBON, Siwalimanews – Masa jabatan sejumlah kepala daerah di Maluku akan segera ber­akhir, karenanya DPRD akan se­gera gelar paripurna pengumuman pemberhentian walikota dan bupati.

Tercacat di Maluku ada empat ke­pala daerah yang masa periodi­sasi akan segera berakhir pada bulan Mei 2022 mendatang yaitu, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Buru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta mengungkapkan, DPRD Kota Ambon akan menggelar rapat paripurna pengumuman pember­hentian Walikota dan Wakil Wali Kota Ambon, Richard Louhena­pessy dan Syarief Hadler.

“Kami akan gelar rapat awal April, kami sudah terima surat dari Ke­mendagri, dan paripurna pengu­mu­man pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Ambon akan dila­kukan awal April,” jelas Toisuta saat diwawancarai Siwalima mela­lui telepon selulernya, Minggu (27/3).

Hal yang sama juga diungkap­kan, Ketua DPRD Kabupaten Ke­pulauan Tanimbar, Judan Batlajery.

Baca Juga: TNI Bersama Rakyat Gelar Karya Bakti

Menurut Batlajery, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan melaksanakan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon dan Agustinus Utuwally pada 22 April mendatang

Kata dia, karena masa periodisasi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada bulan Mei, maka pihaknya memutuskan untuk digelar paripurna pada 22 April.

“Kita sudah terima surat dari Kemendagri dan dalam surat itu ditentukan waktu 30 hari bagi DPRD, sehingga kami putuskan rapat digelar tanggal 22 April. Karena masa periodisasi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar berakhir bulan Mei, sehingga kami tidak terlambat,” jelasnya singkat saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (27/3).

Tidak berbeda jauh, DPRD Buru juga akan gelar sidang paripurna pemberhentian Bupati – Wakil Bupati Buru periode 2017-2022.

Ketua DPRD Buru, Muhammad Rum Soplestuny  mengungkap­kan, hal itu dihadapan para wartawan usai mengikuti Wisuda 33 Hadfiz Qur’an SDIT Bina Umat di aula kantor Bupati, Sabtu (26/3).

Dijelaskan, kalau surat dari Kemendagri tanggal 24 Maret 2022  telah diterima DPRD Buru. Surat atas nama Mendagri itu diteken Dirjen Otda, Akmal Malik perihal usul pemberhentian Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022.

“Surat sudah diterima, Insya Allah  Senin dan seterusnya beta akan rapat dengan teman-teman untuk  menentukan jadwal Kepa­la Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru,”ujar Rum.

Menurutnya, usulan hasil rapat paripurna itu harus sudah diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur Maluku paling lambat  30 hari sebelum masa jabatan Bupati Ramly Ibrahim Umasugi dan Wakil Bupati Amustofa Besan  berakhir tanggal 22 Mei 2022 nanti.

“Dalam waktu dekat kita akan berproses. Paling penting yang pertama, kita akan bicarakan secara internal di kelembagaan DPRD untuk kita menentukan jadwalnya kapan bisa melakukan paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Buru,”ujar Rum.

Ditanya wartawan, apa nanti ada pemberian penghargaan khusus di DPRD kepada Ramly Umasugi yang sudah dua periode memimpin Buru dan dinilai sukses? , Rum mengaku sebagai Ketua DPRD terlebih dahulu ia harus bicarakan dengan teman-teman dewan secara kelembagaan.

“Pastinya secara historis dan prestasi , kita mengakui kepe­mim­pinan pa Ramly sebagai Bupati Buru yang berjasa membangun daerah ini,” akui dia.

Surat Kemendagri yang ditujukan kepada gubernur dan seluruh pimpinan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menyebutkan, berkenaan dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa, “Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD Kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
  2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, diminta kepada:
  3. Pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang, pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.
  4. Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota tentang pengumuman usul pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali kota.
  5. Usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta usul pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Wali kota, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Bupati dan/atau Wakil Bupati serta Walikota dan/atau Wakil Walikota. (S-05/S-15)