DPRD Provinsi Maluku secara resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Nataniel Orno.

Pengumuman pemberhentian Murad – Orno dilakukan dalam paripurna DPRD Dalam Rangka Pengumuman Pemberhentian Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024 yang dipimpin Ketua DPRD, Benhur George Watubun, Jumat (1/12).

Watubun menjelaskan berdasarkan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada maka Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023.

Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut kata Watubun DPRD wajib melakukan paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai salah satu syarat pengusulan penjabat gubernur.

“Sesuai Pasal 78 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dilakukan dalam rapat paripurna akan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ujar Watubun.

Baca Juga: Watubun Sesalkan Ketidakhadiran Murad-Orno

Berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku lanjut Watubun juga dipertegas dengan surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 perihal usul nama calon pejabat Gubernur.

Dalam pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, DPRD mempertimbangkan beberapa hal, Pertama Keputusan Presiden Nomor 189/p tahun 2018 tentang pengesahan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Maluku masa jabatan tahun 2013-2018 dan pengangkatan dan Wakil Gubernur masa jabatan 2019-2024.

Kedua, sebagai tindak lanjut surat ketua DPRD Provinsi Maluku nomor 121/273/DPRD dan nomor 121/275/ DPRD masing-masing tanggal 20 Agustus 2018 yang didasarkan atas keputusan KPU Maluku Nomor 882/HK.03.1-KPT/81/Prov/VIII/2018 tanggal 13 Agustus tahun 2018 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018.

Ketiga, Surat Mendagri Nomor 121.81/7291/SJ tanggal 20 September 2018 perihal pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan gubernur dan wakil gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024 atas nama Irjen Pol Purn Murad Ismail dan  Barnabas Nataniel Orno.

Lanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota dimana untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah pada daerah yang mengalami kekosongan jabatan kepala daerah provinsi maka perlu diangkat pejabat gubernur yang berasal jabatan pimpinan tinggi Madya.

“Dengan ini secara resmi DPRD Provinsi Maluku mengumumkan pemberhentian gubernur Maluku Irjen Pol Purn Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Natania Orno,” tegas Watubun.

DPRD juga mengucapkan terima kasih kepada gubernur dan wakil gu­bernur yang telah mengawal pem­bangunan di Provinsi Maluku sela­ma kurun waktu 2019-2023. (S-20)