DPRD Perjuangkan Hak Warga Marafenfen ke Pempus
AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku akan memperjuangkan hak masyarakat adat Marafenfen, Kabupaten Kepulauan Aru ke pemerintah pusat dalam agenda penyampaian aspirasi tahun 2022.
“Memang ini salah satu hal yang akan menjadi aspirasi Komisi I ke Jakarta, terkait dengan masalah antara TNI AL dan masyarakat Marafenfen,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra kepada Siwalimanews, Rabu (19/1).
Komisi I kata Rumra, memang perlu untuk memperjuangkan persoalan Marafenfen ke pemerintah pusat walaupun beberapa waktu lalu PN Dobo telah menolak gugatan yang diajukan masyarakat adat Marafenfen kepada TNI-AL, Gubernur maupun Badan Pertanahan Nasional.
Namun, dengan adanya perjuangan melalui penyampaian aspirasi, maka Komisi I ingin persolan yang terjadi di Marafenfen akan menjadi fokus penting Komisi II DPR RI, dan bila ada kesempatan persoalan ini juga akan disampaikan langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang termasuk Menkopolhukam.
Rumra menegaskan, posisi Komisi I DPRD Provinsi Maluku sebagai keterwakilan masyarakat dan secara khusus Marafenfen, maka sudah sewajarnya menjadi perjuangan bersama, agar kedepannya tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan. (S-50)
Baca Juga: Jaksa Agendakan Pemeriksaan Kontraktor
Tinggalkan Balasan