AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku saat ini tengah menggenjot pembahasan Ranperda tentang Penegak Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Maluku Edison Sarimanela kepada Siwalimanews, Rabu (6/10) menjelaskan, Ranperda Covid-19 merupakan salah satu ranperda yang mesti ditetapkan dalam waktu dekat karena masuk dalam kategori ranperda prioritas.

Menurutnya, saat ini Baperda tengah melakukan uji publik Ranperda Covid-19 pada beberapa kabupaten di Maluku, dengan tujuan agar ketika ranperda tersebut sahkan akan memiliki efektivitas ditengah masyarakat.

“Jadi saat ini proses penyelesaian Ranperda Covid-19 tengah kita percepatan dan hari ini kita tengah uji publik Ranperda usul pemda menyangkut Perda Covid-19 di Kabupaten Malra guna menyerap aspirasi masyarakat di daerah,” ungkap Sarimanela.

Apalagi sampai dengan saat ini, belum ada satupun lembaga yang dapat memprediksi kapan pandemi Covid-19 berakhir, sehingga keputusan perda ini menjadi prioritas, agar dapat menjadi payung bagi penegakan hukum ketika protokol kesehatan dilanggar baik oleh masyarakat maupun pemerintah.

Baca Juga: DPRD Minta Kemendes Evaluasi KPW Lima

“Kalau target, yang penting mekanisme berjalan dengan baik, maka secepatnya perda ini harus dituntaskan karena menyangkut perda prioritas untuk melihat penanggulangan Covid-19,” tegasnya. (S-50)