AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Kota Ambon menilai, PT Sinar Mas telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan melakukan pemutusan hubungan  karyawannya secara sepihak.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes meminta, PT Sinas Mas untuk kembali memperkerjakan Venty, salah satu karyawan yang sebelumnya telah diberhentikan dari pekerjaannya pada Januari 2019 lalu.

Kata Pormes, PT Sinar Mas telah melanggar Undang-Udang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 59 ayat 1-7.

“Komisi minta agar Venty segera dipekerjakan kembali sebagai pegawai PT Sinar Mas, sebab, pemberhentiannya telah melanggar UU Ketenagakerjaan,” tandas Pormes usai rapat mediasi antara Venty dan pihak perusahaan bersama KKomisi I diruang rapat utama Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (27/7).

Menurutnya, rapat ini digelar karena, komisi menerima surat aduan dari mantan karyawan PT Sinar Mas tersebut. Dalam surat itu Venti yang adalah pegawai dengan status kontrak diberhentikan pada 2019 tanpa ada kejelasan dari pihak perusahan.

Baca Juga: Warga Temukan Speed Alami Mati Mesin

Venty sendiri mulai bekerja di PT Sinar Mas pada tahun 2015 lalu, namun namanya baru bisa masuk dalam sistem atau data perusahan pada tahun 2017.

Di tahun 2017, Venti kembali diperpanjang kontraknya hingga tahun 2019. Selama 4 tahun Venty bekerja untuk Sinar Mas. Anehnya, di awal 2019 dia di rumahkan tanpa ada alasan yang jelas.

“Venty ini kemudian mengadu ke komisi agar bisa dicari solusi karena tidak ada kepastian bagi dirinya,” ujar Pormes

Dijelaskan, pihak Sinar Mas ketika memperpanjang kontrak Venti, itu sudah melampaui batas waktu yang diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tersebut. Kemudian, disaat berakhirnya kontrak tahap pertama, perusahan tidak memberitahu batas waktu kontrak, tapi malah langsung memperpanjang.

selanjutnya, setelah pentahapan kedua sampai 2019, seharusnya tujuh hari sebelum itu juga, perusahan menyurati Venti, namun pihak perusahaan tidak melakukan hal itu.

“Dengan demikian pasal 59 ayat 7 UU Nomor 13 tahun 2003 harus dijalankan pihak perusahaan, untuk itu demi hukum, Venti harus dikembalikan bekerja lagi dengan status tenaga kerja waktu tidak tertentu,” tandas Pormes.

Untuk itu, komisi telah memberikan batas waktu satu minggu kepada pihak perusahaan di Ambon berkonsultasi dengan perusahan di pusat. Tentu, proses ini akan tetap dikawal oleh Disnaker Kota Ambon. “Senin pekan depan kita panggil lagi untuk tanyakan hasil konsultasinya seperti apa,” janji Pormes.

Dengan demikian tambah Pormes, rapat mediasi antara Venti dan pihak perusahan serta Komisi I DPRD Ambon mendasari seluruh penyelesaian sengketa tenaga kerja dengan merujuk pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU tersebut, pada pasal 59 ayat 1-7 mengatur soal tenaga kerja dengan waktu tertentu. Ayat ini mengisyaratkan bahwa perusahan dalam membuat kontrak waktu tertentu mestinya selama tiga tahun. Apabila itu diperpanjang, berarti waktunya hanya satu tahun.

“Nah, setelah kita lihat pada aturan ini, itu berarti sinar mas telah melakukan beberapa pelanggaran,” ucapnya.

Sementara itu, Brand Manager PT Sinar Mas, Boy Handayani mengaku, rapat dengan komisi, Disnaker dan pelapor hanyalah sebatas mediasi.

“Hasil mediasi seperti apa, nanti baru diketahui pada rapat lanjutan,” ucapnya singkat. (Mg-5)