AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua DPRD Pro­vinsi Maluku, Melkianus Sairdekut mendesak Di­nas Kesehatan untuk se­gera membayar jasa Covid-19 kepada 131 te­naga kesehatan yang mela­yani pada rumah sakit lapangan.

Dinas Kesehatan Malu­ku harus konsisten dengan janji yang sudah disam­paikan kepada Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dalam rapat pada Februari lalu, menindaklanjuti lapo­ran 131 tenaga kesehatan yang belum mendapatkan jasa Covid-19.

“Ini hak tenaga keseha­tan. Jadi kalau memang sudah janji untuk bayar maka itu harus direali­sasikan jangan menunda-nunda pembayaran itu,” tegas Sairdekut saat di­wawancarai Siwalima di Kantor DPRD Maluku, Jumat (11/3).

Kata Sairdekut, tidak ada alasan bagi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku untuk menunda-nunda pembayaran hak tenaga kesehatan. Artinya jika permasa­lahan pembayaran jasa covid-19 berkaitan dengan administrasi maka harus dituntaskan.

Dinas Kesehatan tidak boleh lambat dalam bekerja untuk melakukan pembayaran jasa Covid-19, sebab 131 tenaga kesehatan baik dokter maupun perawatan ini telah menjalankan tugas melayani pasien Covid-19 selama tahun 2020.

Baca Juga: Kadensus 88 & Kapolda Salurkan Bantuan bagi Warga Kariu

“Kalau kendala hanya soal administrasi, maka Dinas Kesehatan harus berkerja lebih cepat jangan lambat, karena ini terkait dengan hak yang harus diperoleh setelah 131 tenaga kesehatan menjalankan tugas,” ujar Sairdekut.

Apalagi, informasi yang didapatkan bila Surat Keputusan Gubernur Maluku terkait dengan penerima jasa Covid-19 telah ditandatangani oleh Gubernur, sehingga tidak ada pilihan lain melainkan segera membayar hak tenaga kesehatan tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Zulkarnain tidak berhasil dikonfirmasi lantaran teleponnya tidak aktif.

Dinkes Belum Bayar

Hingga kini Dinas Kesehatan Provinsi Maluku belum membayar jasa Covid 131 tenaga kesehatan tahun 2020 yang telah dicairkan pada Desember lalu.

Menurut relawan tenaga kesehatan Revoldi Moenandar, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku berjanji akan membayarkan jasa Covid-19 pada pertengahan Maret ini.

“Jadi Dinas Kesehatan sendiri janji pertengahan bulan Maret ini akan membayar uang jasa Covid-19, maka kami sebagai tenaga kesehatan kami minta janji itu ditepati,” jelas Moenandar kepada wartawan di Ambon, Kamis (10/3).

Dikatakan, dalam rapat bersama antara Dinas Kesehatan dan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Faradila Atamimi berjanji akan membayar jasa Covid-19 Tahun 2020.

Dinas Kesehatan, lanjut Moenandar, jangan hanya berjanji untuk membayar jasa Covid-19 tapi tidak direalisasikan, sebab informasi yang disampaikan oleh dinas jika Surat Keputusan Gubernur Maluku terkait dengan penerima jasa Covid-19 telah ditandatangani oleh gubernur.

“Artinya tidak ada alasan bagi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku untuk menunda-nunda pembayaran, sebab anggaran telah cair dari BPJS Kesehatan sejak bulan Desember 2021 lalu, sehingga wajib untuk dibayarkan,” tegasnya.

Lebih jauh kata Moenandar, 131 tenaga kesehatan telah menjalankan tugas secara baik pada BPSDM pada tahun 2020 lalu, maka Dinas Kesehatan harus gentelemen untuk membayar jasa bagi tenaga kesehatan. “Kan anggaran dari BPJS sudah cair 100 persen dan telah dibagi dua dengan satgas, maka satgas sudah terima kami tenaga kesehatan belum terima. Ini tidak adil,” ujarnya.

Selain itu, tambah Moenandar, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku juga dinilai tidak transparan terkait dengan proses administrasi pembayaran jasa Covid-19, sebab anggaran telah cair sejak bulan Desember dan Dinas Kesehatan hanya berjanji tuntas tetapi tidak kunjung hingga saat ini. (S-20)