AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon menilai, dibukanya lelang jabatan Sekretaris Kota oleh Pemerintah Kota Ambon cacat prosedural.

Pasalnya, jabatan Sekot sampai dengan saat ini masih ditempati AG Latuheru. Semestinya lelang tersebut bisa dilakukan, bila jabatan yang tersebut ditinggalkan Latuheru atau telah kosong.

“Kalau jabatan ini tidak kosong, lalu lelang ini mau isi jabatan yang mana, jadi bagi saya itu perlu diperhatikan oleh Pemkot Ambon,” tandas Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (1/9)

Pasalnya, Undang Undang ASN tahun 2014, mengisyaratkan, suatu jabatan yang akan dilelang harus kosong terlebih dahulu, barulah bisa dilakukan lelang jabatan untuk tersebut.

Menurutnya, informasi yang beredar bahwa, proses lelang ini dilakukan lebih dulu, sehingga disaat AG Latuheru pensiun langsung dilakukan pelantikan pejabat baru. Karenanya, dia menganggap jika memang pemkot melakukan hal itu, maka sebenarnya telah melanggar aturan.

Baca Juga: Komisi III Uji Publik Ranperda Pusat Distribusi Maluku

Menurutnya, silahkan dari kepegawaian membuka lelang, namun harus sesuai dengan Undang Undang Kepegawaian. Jabatan sekot selesai nanti pada bulan Desember, itu berarti biarkan pelaksana tugas (Plt) dulu.

“Soal siapa yang nantinya menjadi sekot, itu soal mekanisme panitia seleksi. Namun saya berharap, sekot yang terpilih kedepannya harus berkualitas dalam menjalankan roda pemerintahan. (S-51)