DPRD Minta Penjabat Bupati tak Asal Copot Penjabat Kades
NAMLEA, Siwalimanews – Ketua DPRD Buru M Rum Soplestuny minta Penjabat Bupati Djalaludin Salampessy agar berlaku Arif dan bijaksana dengan tidak mencopot 41 penjabat kepala desa, kemudian diganti dengan pejabat yang baru.
Ditemui wartawan usai rapat dengar pendapat di Komisi I, Soplestuny mengaku, pihaknya sudah mendengar wacana pergantian 41 penjabat kades yang akan dilakukan oleh bupati di tahun ini.
“Pergantian ini tidak seirama dengan tuntutan masyarakat agar dilakukan pilkades tahap kedua pada 41 desa di tahun ini. Kalaupun harus dicopot, maka tindakan itu dilakukan khusus terhadap oknum penjabat kades yang ketahuan diduga bermasalah dengan hukum,” ucap Rum yang juga sebagai koordinator Komisi I.
Menurutnya, masih terdapat 41 desa di Kabupaten Buru yang belum memiliki kades definitif, sehingga dipimpin oleh penjabat kades. Namun bukannya dilanjutkan pilkades tahap dua, sebaliknya diwacanakan pergantian dengan dilakukan uji kompetensi.
Untuk itu, Komisi I berpendapat, dari pada menggelar uji kompetensi, lebih baik Pemkab Buru melakukan pembenahan atau pengarahan bimbingan teknis kepada 41 kades yang baru terpilih dan dilantik.
Baca Juga: Kabupaten Buru Minta Tambah Jatah Kuota HajiApalagi saat ini telah memasuki tahun politik, sehingga ditakutkan, uji kompetensi calon penjabat kades yang akan dilakukan oleh Pemkab Buru akan menimbulkan kesan ada kepentingan politik.
“Dibandingkan dengan uji kompetensi yang notabenenya ini sudah waktu pertengahan dalam pemilihan umum yaitu pemilihan legislatif, sehingga ini jangan sampai terkesan secara politik, ada apanya disitu,” tegas Rum.
Kalaupun Penjabat Bupati Buru ingin melakukan uji kompetensi calon penjabat kades kata Rum, seharusnya itu dilakukan sejak awal kepemimpinannya di kabupaten ini, bukan dilakukan saat mendekati momen politik.
“Dari awal-awal harusnya sudah melakukan uji kompetensi kepada penjabat kades. Tapi itupun kalau yang bersangkutan memang merasa 41 desa ini tidak cakap, kan bagitu,” ujar Rum.
Padahal, seharusnya menurut Rum, legislatif duduk bersama dengan pemkab untuk membicarakan terkait wacana pergantian penjabat kades pada 41 desa tersebut.
“Seharusnya itu, teman-teman DPRD itu diajak, paling tidak Komisi I diajak untuk kita berdiskusi. Kita cari formatnya, sehingga output yang dihasilkan dalam tahap uji kompetensi itu benar-benar fair dan objektif. Tidak ada tendensi-tendensi yang lain,” ucap Rum.(S-15)
Tinggalkan Balasan