NAMLEA, Siwalimanews – Kabupaten Buru minta penambahan jatah kuota haji yang mana, dari semula hanya 98 calon jemah haji naik menjadi 120 CJH.

Permintaan itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Buru M Rum Soplestuny kepada Siwalimanews usai mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi I, Rabu (1/2).

Rum menjelaskan, kouta haji saat ini untuk Kabupaten Buru hanya 98 CJH.  Kuota itu sesuai SK Gubernur Maluku Nomor: 130 tahun 2020, tentang Penetapan Kuota Haji Kbupaten/Kota se-Maluku.

Dengan kuota yang begitu kecil, telah menyebabkan CJH asal Kabupaten Buru kini sudah masuk daftar antrian hingga 15 tahun. Menampung aspirasi dan keluhan dari masyarakat, maka DPRD Buru menilai antrian 15 tahun baru bisa berhaji ini sangat terlalu lama.

Olehnya itu, DPR Buru telah meminta kepada Kementerian Agama dan tembusannya ke Kanwil Kemenang Maluku, agar jatah haji dari 98 jamaah naik menjadi 120 jaamah untuk tahun haji 2023.

Baca Juga: Lewerissa Dukung Penambahan Kursi Maluku di DPR

“Sehingga masa antri kita yang tadinya 15 tahu minimal bisa turun sampai 10 tahun,” ucapnya.

Rum mengaku, ikut merasa prihatin melihat masyarakat Kabupaten Buru yang umurnya sudah lanjut dengan pendapatan ekonomi yang pas-pasan, harus masuk dalam daftar antrian panjang sampai 15 tahun.

Akibat terlalu lama antri, saat terpanggil mengikuti ibadah haji, umur para CJH ini sudah semakin tua. Bahkan ada yang meningga sebelum sempat berhaji.

“Kalau mereka mendaftar di usia 40 tahun, maka baru bisa berhaji di usia 55 tahun. Kalau baru bisa mendaftar di usia 55 tahun, mereka baru bisa melaksanakan haji di usia 70 tahun. ini sangat memprihatinkan bagi kita,” tandasnya.

Untuk itu, sekali lagi, atas nama masyarakat di negeri bertajuk Bupolo ini, Rum sangat mengharapkan agar Kemenag RI dapat menambah jatah CJH dari Kabupaten Buru.

“Kita tidak minta banyak-banyak, dari 98 jamaah naik jadi 120 jamaah itu saja,” pungkasnya.(S-15)