DPRD Maluku melalui Komisi IV meminta pengalihan status sejumlah guru ASN dari sekolah swasta ke sekolah negeri harus tuntas pada Desember mendatang.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary mengungkapkan penarikan guru ASN setingkat SMA-SMK dari swasta untuk ditempatkan ke sekolah pemerintah merupakan perintah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan aturan tersebut maka saat ini terdapat 715 guru ASN yang sedang bertugas di SMA/SMK dan harus dialihkan ke sekolah peme­rintah.

Menurut dia, jika secara ad­ministrasi telah disepakati 715 guru ASN itu untuk sementara masih tetap melaksanakan tugas mengajar di sekolah swasta sampai akhir Desember 2024.

Hal ini karena menunggu adanya rekrutmen guru baru dari sekolah swasta untuk mengisi kekurangan tenaga guru pada masing-masing sekolah.

Baca Juga: Atapary: Pemprov Salah Urus Penanganan Stunting di Maluku

“Komisi IV bersama Disdikbud dan Yayasan PGRI Maluku me­nyepakati penempatan 715 guru ASN di sekolah negeri harus berakhir tahun ini,” ungkap Atapary kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (22/7).

Walaupun batas waktu peng­alihan guru ASN di bulan Desember, namun administrasi pengalihan dilakukan bulan ini sebab jika tidak maka akan berdampak pada kinerja para guru yang tidak dihitung oleh Kementerian lantara tidak masuk di Dapodik.

“Kita berharap pengalihan guru ASN ini dalam penempatannya tidak hanya bertumpuk di Kota Ambon dan mengabaikan daerah lain yang masuk kategori 3T seperti Kabu­paten Maluku Barat Daya, Kepu­lauan Tanimbar, serta Kabupaten Kepulauan Aru,” jelasnya. (S-20)