AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku meminta, pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota mempercepat verifikasi data ahli waris yang berhak menerima santunan pasien covid yang meninggal

Wakil Ketua DPD Maluku Aziz Sangkala mengatakan, berdasarkan hasil rapat antara timwas Covid-19 II DPRD Maluku, telah disampaikan oleh pemprov bahwa telah melakukan pembayaran santunan untuk ahli waris sebanyak 8 orang.

“Dari keterangan Pemprov kepada timwas II sudah terbayar 8. Artinya masih kurang 25 dari total 33 pasien Covid-19 yang meninggal. Dan itu tanggungjawab kabupaten/kota untuk verifikasi data ahli waris,” tuturnya.

Kata dia, kewenangan untuk melakukan verifikasi tidak lagi di provinsi, tetapi di masing-masing kabupaten/kota, karena itu, pemda harus seceptnya melakukan verifikasi sehingga para ahli waris bisa mendapatkan santunan.

“Kita berharap, pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjuti dengan verifikasi data pasien positif Covid-19 yang sudah meninggal dunia, secara khusus untuk ahli warisnya,” tegasnya.

Baca Juga: Pattiselano : Nilai Ekspor Maluku Mulai Membaik

Hal ini, kata Sangkala, perlu dilakukan sesegera mungkin sehingga ahli waris atau keluarga almarhum penderita Covid-19 mendapatkan apa yang menjadi haknya, sebab mungkin saja diantara keluarga-keluarga yang secara ekonomi sangat membutuhkan santunan pemerintah.

Sangkala berharap, dengan santuan yang nantinya diterima oleh ahli waris dapat membantu dan digunakan untuk keluarga dimasa pandemi Covid-19, untuk menopang ekonomi keluarga.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Maluku, Sartono Pining dalam rapat bersama DPRD Maluku mengatakan, Pemprov Maluku telah menyelesaikan santunan bagi 8 ahli waris pasien meninggal dunia akibat Covid-19 dari 33 pasien yang meninggal.

Terkait dengan santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia, kalau hari ini sudah 33 orang di Maluku

“Yang sudah diurus untuk santunan ahli waris sebanyak 8 orang dan realisasi sejumlah 120 juta untuk masing-masing 15 juta,” ujarnya.

Akan tetapi dengan adanya surat dari Kementerian Sosial kepada bupati dan walikota untuk secara langsung melakukan identifikasi terhadap ahli waris, korban meninggal dampak Covid-19,

Karenanya, Pemprov Maluku mengharapkan kepada pemkab dan kota untuk dapat mempercepat penyelesaian data ahli waris untuk selanjutnya direkomendasikan oleh Pemprov kepada Kementerian Sosial.

“Provinsi hanya memberikan rekomendasi dan mudah-mudahan kabupaten dan kota melakukan upaya percepatan untuk menyelesaikan verifikasi dan identifikasi datanya,” tandasnya. (Cr-2)