DPRD Minta Mendagri Evaluasi Penjabat Bupati Buru
NAMLEA, Siwalimanews – Belum genap setahun memimpin Kabupaten Buru, Penjabat Bupati Djalaludin Salampessy telah diberi ‘rapor merah’ oleh lima fraksi di DPRD, sebab tidak mengindahkan undangan rapat bersama para wakil rakyat itu.
Karena itu, lima fraksi di DPRD Maluku ini meminta, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengevaluasi kinerja Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy.
Pernyataan keras itu disampaikan Ketua DPR, Muh Rum Soplestuny bersama lima fraksi usai menggelar rapat pada , Rabu (16/11) sore.
Sebelum pernyataan keras itu disampaikan, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD, ada banyak pendapat dari para wakil rakyat yang menilai kalau Djalaludin Salampessy sudah tidak lagi layak dipertahankan.
Sesuai SK, Djalaludin cukup hanya setahun menjabat dan tidak boleh lagi diperpanjang, akibat sikapnya dan jajarannya yang kurang mengindahkan DPRD sehingga selalu membuat kecewa para wakil rakyat.
Baca Juga: Aparat Gabungan Gusur Lapak PKL di WaiheruMarwah lembaga dewan yang selama ini selalu dihormati eksekutif, merasa dicoreng dan diinjak-injak setelah eksekutif dinakhodai Djalaludin akibat undangan rapat sering diabaikan eksekutif.
Sementara itu, Ketua DPRD lebih juga menjelaskan, DPRD Kabupaten Buru bersama seluruh fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi GRS dan Fraksi Bupolo, siang sampai sore tadi, sempat melakukan rapat.
Agenda rapat yang dinilai sangat mendesak dan urgent itu, lagi-lagi tidak dihadiri oleh Djalaludin Salampessy dan jajaran eksekutif.
Rum mengungkapkan, DPRD telah mengundang penjabat Bupati Buru,Sekda Muh Ilyas Hamid, beserta seluruh perangkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ikut diundang dalam rapat itu, Kepala BPKASDM, Efendi Rada, Kadi PMD, Efendy Latif, dan Kepala Inspektorat, Sugeng Widodo.
Hanya yang mewakili inspektorat yang datang guna memberitahu Sugeng Widodo berhalangan hadir.
Sedangkan Djalaludin dan yang lainnya tidak setor muka bahkan tidak mengabari DPRD Buru.
DPRD hanya mendapat kabar , Djalaluddin memilih melepas kontingen Popmal yang diberangkatkan ke Ambon. Padahal agenda pelepasan kontingen tidak bertabrakan dengan agenda rapat di DPRD .
Olehnya itu hasil keputusan rapat, ketidakhadiran Djalaludin Salampessy, Ilyas Hamid dan TAPD, beserta sejumlah pimpinan OPD itu sangat disesalkan dan mengecewakan DPRD.
Djalaludin dinilai tidak koperatif, karena ketidak hadirannya bukan baru terjadi kali ini, sebab sudah dua kali berturut-turut DPRD mengundangnya bersama TAPD tapi tidak pernah hadir.
Padahal rapat hari ini, DPRD sedianya mau membahas soal agenda KUA-PPAS Tahun 2023 yang deadline waktu untuk eksekutif masukan untuk dibahas di DPRD hanya tinggal menghitung hari.
Bukan hanya soal KUA-PPAS Tahun 2023 yang mau dibahas dengan Djalaludin bersama perangkatnya, ada juga agenda yang menyangkut dengan kepentingan rakyat banyak akan ikut dibahas.
Rum membeberkan, sesuai aturan, RAPBD tahun anggaran 2023 sudah harus selesai dibahas dan disetujui di DPRD paling terlambat 30 Nopember nanti.
Namun sama dengan kasus pengajuan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 lalu, terkesan juga dihambat oleh penjabat bupati dan jajarannya.
Akibat terlambat dibahas di DPRD dan pembahasan juga telah melewati batas waktu, maka pengajuan APBDP TA 2022 juga telah ditolak gubernur dan dikembalikan lagi ke Buru, sehingga cukup dibuat peraturan kepala daerah (perbup).
“Soal penyampaian KUA-PPAS 2023 saja sampai sekarang tidak ada kejelasan,” lagi sayangkan Rum.
Oleh karena itu, sekali lagi Ketua DPRD menyatakan sangat kecewa dengan ketidak hadiran Djalaludin dan pihak eksekutif. Mereka dinilai tidak koperatif.
“Kami minta Mendagri mengevaluasi kinerja penjabat bupati Buru dan kami minta pemerintah propinsi juga mengevaluasi sudara sekda terkait dengan ketidak koperatifan mereka selama ini melakukan rapat dengan DPRD,”sambung Rum.
Rum lebih jauh menegaskan, permintaan mengevaluasi Djalaludin adalah sikap seluruh fraksi di DPRD Buru dan juga agar diketahui oleh publik.
Seluruh fraksi di DPRD tidak menginginkan nantinya akan ada salah persepsi di masyarakat, sehingga kemudian muncul tuduhan kalau DPRD ada konspirasi bersama eksekutif mengulur-ulur pembahasan KUA-PPAS TA 2023.
DPRD tidak menghendaki berulang kejadian seperti di Kadis APBDP TA 2022 yang telat dibahas lalu ditolak dan hanya disahkan dengan perbup.
“Kita tidak menginginkan seperti itu. Karena ada kepentingan rakyat yang harus kita realisasikan di tahun 2023,” tandas Rum.
Untuk itu, Rum dengan lantang mengingatkan kepada Penjabat Bupati dan pihak eksekutif, kalau DPRD tidak mau APBD 2023 hanya disahkan dengan peraturan bupati.
DPRD menghendaki, ada pembahasan di lembaga para wakil rakyat secara normatif dan melalui mekanisme regulasi dan aturan yang berlaku tentang tata cara pembahasan APBD.
“Sekali lagi kami DPRD dan seluruh fraksi menyatakan kecewa dan tidak koperatif dari pemerintah atas ketidak hadiran mereka dalam rapat tadi,”tutup Rum. (S-15)
Tinggalkan Balasan