NAMLEA, Siwalimanews – Belum genap setahun memimpin Kabupaten Buru, Penjabat Bupati Djalaludin Salampessy telah diberi ‘rapor me­rah’ oleh lima fraksi di DPRD, sebab tidak mengindahkan undangan rapat bersama para wakil rakyat itu.

Karena itu, lima frak­si di DPRD Maluku ini meminta, Menteri Da­lam Negeri Tito Kar­navian mengevaluasi kinerja Penjabat Bu­pati Buru, Djalaludin Sa­lam­pessy.

Pernyataan keras itu disam­paikan Ketua DPR, Muh Rum Soplestuny bersama lima fraksi usai menggelar rapat pada , Rabu (16/11) sore.

Sebelum pernyataan keras itu disampaikan, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD,  ada banyak pendapat dari para wakil rakyat yang menilai kalau Djalaludin  Salampessy sudah tidak lagi layak dipertahankan.

Sesuai SK, Djalaludin cukup hanya setahun menjabat dan tidak boleh lagi diperpanjang, akibat sikapnya dan jajarannya yang kurang mengindah­kan DPRD sehingga selalu membuat kecewa para wakil rakyat.

Baca Juga: Aparat Gabungan Gusur Lapak PKL di Waiheru

Marwah lembaga dewan yang selama ini selalu dihormati eksekutif, merasa dicoreng dan diinjak-injak setelah eksekutif dinakhodai Djalaludin akibat undangan rapat sering diabaikan eksekutif.

Sementara itu, Ketua DPRD lebih juga menjelaskan, DPRD Kabupaten Buru bersama seluruh fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi GRS dan Fraksi Bupolo, siang sampai sore tadi, sempat melakukan rapat.

Agenda rapat yang dinilai sangat mendesak dan urgent itu, lagi-lagi tidak dihadiri oleh Djalaludin Salampessy dan jajaran eksekutif.

Rum mengungkapkan, DPRD telah mengundang  penjabat Bupati Buru,Sekda Muh Ilyas Hamid, beserta seluruh perangkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ikut diundang dalam rapat itu, Kepala BPKASDM, Efendi Rada, Kadi PMD, Efendy Latif, dan Kepala Inspektorat, Sugeng Widodo.

Hanya yang mewakili inspektorat yang datang guna memberitahu Sugeng Widodo berhalangan hadir.

Sedangkan Djalaludin dan yang lainnya tidak setor muka bahkan tidak mengabari DPRD Buru.

DPRD hanya mendapat kabar , Djalaluddin  memilih  melepas konti­ngen Popmal yang diberang­katkan ke Ambon. Padahal agenda pele­pasan kontingen tidak bertabrakan dengan agenda rapat di DPRD .

Olehnya itu  hasil keputusan rapat, ketidakhadiran Djalaludin Salampessy, Ilyas Hamid dan TAPD, beserta sejumlah pimpinan OPD itu sangat disesalkan dan mengece­wakan DPRD.

Djalaludin dinilai tidak koperatif, karena ketidak hadirannya bukan baru terjadi kali ini, sebab sudah dua kali berturut-turut DPRD meng­undangnya bersama TAPD tapi tidak pernah hadir.

Padahal rapat hari ini, DPRD sedianya mau membahas soal agenda KUA-PPAS Tahun 2023 yang deadline waktu untuk eksekutif masukan untuk dibahas di DPRD hanya tinggal menghitung hari.

Bukan hanya soal KUA-PPAS Tahun 2023 yang mau dibahas de­ngan Djalaludin bersama perangkat­nya,  ada juga agenda yang me­nyang­kut dengan kepentingan rakyat banyak akan ikut dibahas.

Rum membeberkan, sesuai atur­an, RAPBD tahun anggaran 2023 sudah harus selesai dibahas dan disetujui di DPRD paling terlambat 30 Nopember nanti.

Namun sama dengan kasus pe­ngajuan KUA-PPAS APBD Peruba­han Tahun Anggaran 2022 lalu, terkesan juga dihambat oleh pen­jabat bupati dan jajarannya.

Akibat terlambat dibahas di DPRD dan pembahasan juga telah mele­wati batas waktu, maka pengajuan APBDP TA 2022  juga telah ditolak gubernur dan dikembalikan lagi ke Buru, sehingga cukup dibuat peraturan kepala daerah (perbup).

“Soal penyampaian KUA-PPAS 2023 saja  sampai sekarang tidak ada kejelasan,” lagi sayangkan Rum.

Oleh karena itu, sekali lagi Ketua DPRD menyatakan sangat kecewa dengan ketidak hadiran Djalaludin dan pihak eksekutif. Mereka dinilai tidak koperatif.

“Kami minta Mendagri mengeva­luasi kinerja penjabat bupati Buru dan kami minta pemerintah propinsi juga mengevaluasi sudara sekda terkait dengan ketidak koperatifan mereka selama ini melakukan rapat dengan DPRD,”sambung Rum.

Rum lebih jauh menegaskan, per­mintaan mengevaluasi Djalaludin ada­lah sikap seluruh fraksi di DPRD Buru dan juga agar diketahui  oleh publik.

Seluruh fraksi di DPRD tidak menginginkan nantinya akan ada salah persepsi di masyarakat, se­hingga kemudian muncul tuduhan kalau DPRD ada konspirasi bersama eksekutif mengulur-ulur pemba­hasan KUA-PPAS TA 2023.

DPRD tidak menghendaki ber­ulang kejadian seperti di Kadis APBDP TA 2022 yang telat dibahas lalu ditolak dan hanya disahkan dengan perbup.

“Kita tidak menginginkan seperti itu. Karena ada kepentingan rakyat yang harus kita realisasikan di tahun 2023,” tandas Rum.

Untuk itu, Rum dengan lantang mengingatkan kepada Penjabat Bupati dan pihak eksekutif, kalau DPRD tidak mau APBD 2023 hanya disahkan dengan peraturan bupati.

DPRD menghendaki, ada pemba­hasan di lembaga para wakil rakyat secara normatif dan melalui meka­nisme regulasi dan aturan yang berlaku tentang tata cara pemba­hasan APBD.

“Sekali lagi kami DPRD dan seluruh fraksi menyatakan kecewa dan tidak koperatif dari pemerintah atas ketidak hadiran mereka dalam rapat tadi,”tutup Rum. (S-15)