DPRD Minta Gubernur Jalankan 20 Rekomendasi LKPJ
AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku akhirnya memberikan 20 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban Gubernur Maluku tahun 2022.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Benhur Watubun didampingi dua wakil ketua masing-masing Asis Sangkala dan Melkianus Sairdekut dihadiri oleh Wakil Gubernur Barnabas Orno serta pimpinan OPD berjalan panas, lantaran dipenuhi dengan interupsi yang dilakukan para ketua fraksi.
Alhasil, DPRD Provinsi Maluku pun meminta gubernur untuk menjalankan semua rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur tahun anggaran 2022.
Permintaan ini disampaikan Ketua DPRD Benhur Watubun kepada wartawan di ruang paripurna DPRD, Kamis (4/5) usai memimpin rapat paripurna.
DPRD kata Watubun, dalam kewenangannya dapat memberikan rekomendasi, baik berupa kritik dan solusi yang semuanya telah terakumulasi dalam 20 rekomendasi LKPJ.
Baca Juga: 211 Guru P3K akan Disebarkan Secara Merata di SBT“20 butir rekomendasi itu bagian utuh dari harapan seluruh rakyat Maluku yang dirangkum dalam pijakan rekomendasi, artinya rekomendasi itu keluar dari seluruh data dan fakta dalam LKPJ Gubernur tahun 2022,” ujar Watubun.
Iwatubun berjanji, akan mengawal semua rekomendasi yang telah disampaikan DPRD agar ditindaklanjuti oleh gubernur dan jajarannya.
“Kami punya pegangan pemerintah provinsi juga punya pegangan jadi pasti kita tindaklanjuti, tapi kita berharap ada political will dari gubernur untuk melakukan itu,” ucap Watubun.
Terpisah Wakil Gubernur Maluku Barnabas membenarkan semua poin yang menjadi rekomendasi DPRD Provinsi Maluku.
“Benar, tidak ada yang salah dan sebagai wakil gubernur saya mengakui itu. Orang yang mengakui kekuarangan adalah bentuk dari kejujuran,” ujar wagub.
Orno pun berkeinginan agar semua yang menjadi poin rekomendasi LKPJ Gubernur dapat dijalankan, namun diatasnya masih ada gubernur.
“Saya berharap semua ditindak lanjuti, tapi saya hanya wakil gubernur, sebab diatas saya masih ada gubernur,” tandas wagub.(S-20)
Tinggalkan Balasan