AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Kota Ambon meminta, Dinas Perhu­bungan untuk bertindak tegas memberikan sanksi bagi supir-supir angkot yang bandel beroperasi tidak sesuai jalur.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Margaretha Siahay menyesalkan sikap Dinas Perhubungan yang tidak pernah melakukan so­sia­lisasi peraturan daerah ke­pada masyarakat terutama para supir.

Hal ini diungkapkan Siahay dalam rapat bersama dengan Dishub Kota Ambon bersama Supir Angkot Kudamati, Rabu (1/2) menyikapi keluhan supir angkot Kudamati, adanya mobil AKDP jurusan Suli yang mendapatkan izin mutasi masuk ke Kota Ambon dan beroperasi di jalur Kudamati.

Dalam pertemuan yang berlang­sung di ruang rapat Komisi III itu, Siahay yang didampingi Wakil Ketua Mourits Tamaela serta Sekretaris Komisi Ricky Helaha, dihadiri sejumlah anggota komisi maupun supir angkot menyetujui usulan para supir agar Dishub Kota Ambon memberikan sanksi bagi pemilik kendaraan ini, dengan menghentikan operasional angkot tersebut untuk sementara, sampai dengan proses administerasinya dilengkapi.

Kata dia, pemilik angkot AKDP ini sudah melanggar aturan atau dengan kata lain, melakukan penyimpangan pengoperasian angkot miliknya, dengan tetap beroperasi di jalur Kudamati, pa­dahal proses administrasi mutasinya belum selesai.

Baca Juga: Selundupkan Narkoba, Oknum Polres Aru Diringkus

“Untuk itu tadi kami komisi minta Dishub harus tegas jangan pilah-pilah atau karena ada unsur kedekatan lalu biarkan begitu saja, tapi harus tegakkan aturan biarlah aturan yang bicara. Jadi kita harap Kadishub dan jajarannya harus beri sanksi agar aturan dapat benar-benar ditegakkan,” tegas Siahay.

Hal inilah yang menyebabkan terjadinya masalah ini, padahal itu merupakan tugas dan tanggung­jawab Dishub.

“Untungnya para supir ini tidak main fisik, namun mereka me­nempuh jalan yang benar datang ke rumah rakyat untuk mela­por­kannya, agar masalah ini dise­lesaikan dan saya nilai ini langkah tepat dan cerdas yang diambil oleh para supir angkot Kudamati, untuk minta komisi memediasi serta mencari jalan keluarnya,” ucap Siahay.

Ditempat yang sama, Kadis Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mengaku, mutasi ken­daraan AKDP ke dalam kota itu diperbolehkan, sebab ada regulasi yang mengaturnya yakni Perda Nomor 22 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek.

“Menyangkut dengan mobil Suli yang mutasi ke Kudamati itu, karena pemilik mobil Suli ini telah mengantongi izin trayek Kudamati yang mereka beli dari mobil Kudamati yang tak lagi beroperasi, dan itu ada buktinya,” tandas Sa­pulette sambil menunjukan bukti izin trayek tersebut.

Sedangkan menyangkut keluhan para supir angkot bahwa, mobil ini telah beroperasi jauh hari sebelum proses pengurusan mutasinya, Menurut Sapulette, hal itu tidak dapat dibenarkan, sebab itu masuk dalam sebuah penyimpangan operasi, untuk itu pemilik angkot ini akan diberi sanksi,

“Kita akan beri sanksi kepada pemilik mobil berupa, angkotnya tak boleh beroperasi sampai dengan proses administerasi mutasinya selesai,” tegas Sa­pulette.

Sementara itu, perwakilan supir angkot Kudamati Cak Woriwun mengaku, apa yang dijelaskan oleh Kadishub soal regulasi yang mengatur mutasi kendaraan angkot, maka mereka memahaminya, sebab selama ini perda yang dikatakan tersebut para supir tidak mengeta­hui­nya, sebab perdanya tidak pernah disosialisasikan kepada para supir.

Namun yang menjadi masalah, adalah, angkot ini baru memproses mutasinya, namun mengapa kenda­raan ini sudah bisa beroperasi di jalur Kudamati jauh sebelum itu.

“Kita laporkan ke DPRD dalam hal ini Komisi III dengan tujuan, agar para wakil rakyat yang adalah penyambung asprasi masyarakat di Komisi III ini bisa bantu kami para supir angkot untuk memediasi masalah ini dengan Dishub,” ucapnya

Ia juga minta kepada pihak Dishub agar dapat mensosialisasikan semua regulasi menyangkut dengan aturan angkutan darat, termasuk didalam­nya menyangkut mutasi, izin trayek dan lainnya kepada para supir, se­hingga mereka juga mengetahuinya agar masalah seperti ini tidak muncul lagi di kemudian hari.

“Kami juga harap pak kadis harus pegang komitmen terkait apa yang sudah disampaikan di depan Komisi III dan kita, bahwa akan memberikan sanksi kepada pemilik angkot tersebut karena telah melakukan penyimpangan operasi angkotnya. Janji ini harus direalisasi, sehingga kejadian penyimpangan operasi seperti ini tak lagi terulang,” tandasnya.

Kenapa demikian tambah Wori­wun, jika janji untuk memberikan sanksi tak teralisasi di lapangan oleh Dishub, maka ditakutkan para supir akan mengambil langkah diluar dari apa yang dijanjikan oleh kadis dalam rapat tersebut.(S-25)