AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Ma­luku, Rovik Akbar Afi­fuddin meminta, Dinas Sosial Provinsi Maluku untuk menjamin keter­sediaan stock pangan ditengah kondisi bencana alam yang masih melanda provinsi ini.

Kata Rovik, pihak­nya telah memanggil Plt Kepala Dinas So­sial, Sartono Pining untuk mendengarkan secara langsung pena­nganan darurat benca­na alam di Maluku.

Dikatakan, Dinas Sosial Ma­luku telah melakukan lang­kah-langkah tanggap darurat sesuai dengan standar opera­sional prosedur yang pena­nganan tetapi salah satu ma­salah yang menjadi kendala berkaitan dengan ketersediaan stok bantuan bagi masyarakat korban bencana.

“Memang penanganan sudah sesuai dengan tanggap darurat te­tapi uang menjadi kendala sebe­narnya soal buffer stock,” ungkap Rovik kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Selasa (19/7).

Menurutnya, berdasarkan penje­la­san Plt Kepala Dinas memang sampai dengan hari ini buffer  stock masih tersedia hingga beberapa hari kedepan, tetapi jika kondisi curah hujan tidak berkurang dan bencana longsor dan banjir terus terjadi dikhawatirkan ketersediaan stock akan berkurang.

Baca Juga: Intensitas Hujan Masih Tinggi di Sebagian Maluku

“Yang dikhawatirkan karena terkait dengan buffer stock ini karena dari kementerian sosial dan tidak bisa dipastikan, maka harus ada antisipasi  dari pemerintah,” ujarnya.

Dikatakan, Dinas Sosial harus melalui langkah-langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya kekurangan buffer stock walaupun dalam waktu dekat akan ada suplai dari Kemensos melalui Makasar.

Lebih jauh kata Rovik, selama ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial mengatur kebutuhan buffer stock yang tidak terakomodir melalui Kemensos harus menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan telah diadakan oleh Pemprov perlu diidentifikasi lagi agar dianggarkan dalam APBD.

“Cuaca ekstrim ini setiap tahun pasti ada sehingga untuk mengantisipasi semua itu Dinsos sudah harus siap ketika terjadi seperti saat ini tidak lagi kewalahan,” sebutnya.

Politisi PPP Maluku ini juga meminta Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk lebih proaktif melakukan koordinasi bersama provinsi, agar dapat diambil langkah-langkah yang terukur. (S-20)