AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku secara resmi menetapkan tujuh rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Provinsi Maluku.

Penetapan ketujuh perda ini dilakukan dalam rapat paripurna penetapan tujuh ranperda yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Melkianus Sairdekut didampingi Ketua DPRD, Lucky Wattimury dan dua Wakil Ketua yakni, Rasyad Latuconsina dan Aziz Sangkala serta Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno sementara Gubernur Maluku Murad Ismai mengikutinyal secara virtual, Jumat (4/6).

Ketujuh perda yang ditetapkan yakni, empat Perda Nomor 9 tahun 2021 tentang Pembangunan Gedung, Perda Nomor 9 tahun 2021 tentang Jalan Perda Nomor 10 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Maluku dan Perda Nomor 11 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan dan Keamanan Pangan Daerah Provinsi Maluku.

Selanjutnya Perda Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perda Nomor 13 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Maluku tahun 2019-2039 dan Perda Nomor 14 tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Keparawisatawan Maluku.

Gubernur Maluku Murad Ismail dalam kesempatan itu meminta seluruh OPD terkait untuk segera melakukan langkah-langkah strategis agar percepatan pembangunan dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga: Komisi III akan Kaji Usulan Pembangunan Jembatan di Tayando

“Para pimpinan OPD dibawa koordinasi sekda segera melakukan langkah strategis percepatan pembangunan dapat berjalan sebaik mungkin dan terukur,” ujar Gubernur.

Sementara itu pimpinan rapat paripurna, Melkianus Sairdekut mengatakan dalam rangka implementasi perlu komitmen dan konstensi agar semua persoalan dapat dijawab.

“Kami minta perda yang baru agar disosialisasikan, baik oleh DPRD maupun Pemerintah Provinsi Maluku,” pinta Sairdekut. (S-50)