DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan panitia khusus yang akan menuntaskan persoalan pasar mardika.

Penetapan Pansus Pasar Mardika dilakukan dalam Peripurna DPRD Provinsi Maluku yang berlangsung diruang paripurna dan dipimpin langsung ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun didampingi wakil ketua Melkianus Sairdekut, Asis Sangkala serta dihadiri anggota DPRD Maluku, Selasa (18/4)

“Dengan terbentuknya Pansus maka seluruh tugas-tugas DPRD akan diserahkan kepada Pansus untuk melakukan pengumpulan data, keterangan bahkan informasi yang substansial terkait dengan kewenangan,” ujar Watubun kepada wartawan.

Dijelaskan, Pansus akan melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan mekanisme yang ada termasuk menggali bukti adanya pungli yang dilakukan oknum-oknum tertentu dan meresahkan pedagang.

Pansus kata Watubun juga akan menyelesaikan persoalan kerja sama dengan PT Bumi Perkasa Timur sebagai pengelola pasar mardika agar tidak ada tindakan yang mengatasnamakan orang tertentu.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Amati Fenomena Alam Gerhana Matahari

Selain itu, Pansus harus memberi rekomendasi kepada pimpinan DPRD agar pada waktunya nanti DPRD akan merumuskan langkah-langkah yang tepat, terukur sesuai dengan pedoman ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk menyelesaikan masalah tentang penataan kawasan Pasar Mardika. “Target Pansus adalah pembagian kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota dapat berjalan dengan baik sehingga ada PAD yang disetor Pemerintah Kota Ambon kepada Pemerintah Provinsi Maluku” tegasnya.

Watubun berharap DPRD Provinsi Maluku kedepan dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi sehingga  penataan kawasan Pasar Mardika itu dapat dilakukan dengan baik tanpa merugikan semua pihak. (S-20)