AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku resmi menetapkan panitia khusus yang akan menuntaskan persoalan Pasar Mardika.

Penetapan pansus ini dilakukan dalam Paripurna DPRD Provinsi Maluku yang berlangsung di ruang paripurna dan dipimpin Ketua DPRD Benhur Watubun didampingi dua Wakil Ketua masing-masing, Melkianus Sairdekut dan Asis Sangkala serta dihadiri anggota, Selasa (18/4)

“Dengan terbentuknya Pansus maka seluruh tugas-tugas DPRD akan diserahkan kepada pansus untuk melakukan pengumpulan data, keterangan bahkan informasi yang substansial terkait dengan kewenangan,” ujar Watubun kepada wartawan.

Pansus kata Watubun, akan melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan mekanisme yang ada, termasuk menggali bukti adanya pungli yang dilakukan oknum-oknum tertentu dan meresahkan pedagang.

Pansus juga akan menyelesaikan persoalan kerja sama dengan PT Bumi Perkasa Timur sebagai pengelola Pasar Mardika, agar tidak ada tindakan yang mengatasnamakan orang tertentu. Selain itu, pansus harus memberi rekomendasi kepada pimpinan DPRD agar pada waktunya nanti, DPRD akan merumuskan langkah-langkah yang tepat, terukur sesuai dengan pedoman ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk menyelesaikan masalah tentang penataan kawasan Pasar Mardika.

Baca Juga: Ini Tarif Baru Pembuatan SIM

“Target pansus adalah, pembagian kewenangan antara pemprov dan pemkot dapat berjalan dengan baik, sehingga ada PAD yang disetor pemkot kepada pemprov,” tegasnya.

Watubun berharap, DPRD Maluku kedepan dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi, sehingga  penataan kawasan Pasar Mardika dapat dilakukan dengan baik, tanpa merugikan semua pihak.(S-20)