DPRD Maluku Setujui Empat Ranperda
DPRD Provinsi Maluku menyetujui empat ranperda menjadi perda. Persetujuan penetapan empat ranperda ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka persetujuan empat ranperda menjadi perda yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut didampingi Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Kamis (8/7).
Keempat ranperda yang disetujui yakni, Ranperda tentang Pelayanan Pemda Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Provinsi Maluku, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Ranperda tentang Sistim pengendalian Hutan dan Lahan.
Sairdekut mengatakan, pembahasan keempat ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi perda Provinsi Maluku ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khusunya UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Empat ranperda yang hari ini kita tetapkan menjadi perda dan diberi nomor 22 sampai 25 ini telah sesuai dengan mekanisme pembahasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Sairdekut.
Hal ini dilakukan kata Sairdekut, guna memastikan perda yang dihasilkan DPRD Provinsi Maluku memiliki daya jual dan daya keberlakuan yang kuat ditengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Penjabat Bupati Jemput Kedatangan Kontingen PesparawiIa berharap, dengan bertambahnya empat perda ini, maka dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam mengambil sejumlah kebijakan dengan tujuan mensejahterakan rakyat Maluku.
Sementara itu Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno memberikan apresiasi kepada DPRD khusunya Badan Pembentukan Perda yang telah bekerja keras sehingga dapat menyelesaikan empat ranperda menjadi perda.
“Atas nama Pemprov Maluku kami memberikan apresiasi kepada DPRD yang telah bekerja keras sehingga empat ranperda ini dapat ditetapkan menjadi perda,” ucap wagub.
Pada kesempatan itu, Pemprov Maluku juga menyerahkan tiga ranperda, masing-masing Ranperda tentang Perubahan RPJMD 2109-2024, Ranperda tentang Pembentukan PT penjaminan Kredit Daerah Maluku dan Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada PT Penjamin kredit daerah Maluku. Wagub berharap, DPRD ditengah tugas kedewanan dapat melakukan pembahasan terhadap ranperda dimaksud agar dapat dituntaskan di tahun ini. (S-20)
Tinggalkan Balasan